PenaKu.ID – Aksi brutal pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang petugas kasir karcis parkir berinisial AY (44 tahun) di Sukabumi Indah Plaza, Kota Sukabumi, Jawa Barat, tiga orang diamankan dan terancam 7 tahun penjara.
Diketahui peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 10:43 wib oleh sekelompok orang usai berkaraoke yang diduga enggan membayar uang parkir.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih Mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku penganiayaan itu terjadi pada Selasa 3 Jumi 2025 kemarin.
“Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar jam 14.30 wib telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana Pengeroyokan dan atau penganiayaan,” kata Astuti kepada PenaKu.ID, Rabu (4/6/2025).
Polres Kota Sukabumi Siapkan Jeruji Besi
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tiga terduga pelaku itu adalah, DPI alias E (31 tahun) asal Lembursitu, Kota Sukabumi, IS alias I (35 tahun) asal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dan IF (27 tahun) asal Cianjur.
“DPI memukul beberapa kali kearah wajah dan badan korban, IS memukul kearah badan sebanyak dua kali dan IF menendang sebanyak satu kali, akibat kejadian tersebut korban luka lebam disekitaran kepala dan bibir,” ungkapnya.
Astuti menjelaskan penangkapan ketiga terduga pelaku itu dilakukan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Juni 2025 serta pengembangan dari barang bukti yang ada berupa tekaman cctv dan hasil visum korban.
“Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. **