PenaKu.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memastikan siap melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang semula dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025 itu kini diperpanjang hingga September 2025.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat,” ujar Asep di Bandung, Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan, tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan tersebut. Rata-rata kunjungan ke kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari.
Untuk mengantisipasi lonjakan itu, Bapenda telah menambah personel pelayanan, memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di ruang-ruang publik.
“Layanan juga tetap dibuka pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu hingga siang hari. Kami juga telah memasang mesin antrean elektronik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Data Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Maret-Juni
Selain itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja guna menambah petugas pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Antrean yang terjadi mencerminkan semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman,” ucap Asep.
Sejak diluncurkan pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan ini. Bahkan, sekitar dua juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada 2024 telah kembali membayar pajak.
“Kami berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi,” kata Asep.
Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini Gubernur Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja. **