Kesehatan

Pemuda LIRA Sikapi Dana Kapitasi Di UPTD Puskesmas Se Kabupaten Subang

PenaKu.ID – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Prov. Jabar Didit Sandra menjelaskan kepada Media bahwa sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, UPT Puskesmas kecamatan Se- Kabupaten Subang.

Menerima dana kapitasi atau jasa pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang di anggarkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan presiden nomor 32 tahun 2014.Tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, serta peraturan menteri kesehatan nomor 21 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya oprasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Pada sistem ini besarnya biaya kapitasi yang dibayarkan disesuaikan dengan hasil capaian indikator performa yang telah di tetapkan.

Menurut ketua pemuda LSM LIRA Jabar Didit Sandra bahwa terdapat tiga indikator performa yang dinilai yakni angka kontak, rasio rujukan non spesialistik (RNS) dan rasio peserta prolanis berkunjung ke FKTP.

Pemanfaatan dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi, sisanya untuk biaya oprasional pada FKTP milik pemerintah daerah.

Lanjut Didit pihaknya juga mempertanyakan kepada seluruh puskesmas se -kabupaten subang.

Apakah dana kapitasi tersebut sesuai dengan pemanfaatannya? Kemudian bagaimana dengan silpa? pihaknya meminta agar dinas kesehatan kabupaten subang memberikan informasi yang jelas terkait dana kapitasi agar bisa di publikasikan kepada awak media,”tegasnya.

( Dt )

Exit mobile version