PenaKu.ID – Panitia Khusus (Pansus) 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), dan Bagian Hukum membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia) di ruang rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No. 30 Bandung, Selasa (08/09/2020).
Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan menyampaikan, Pemerintah Kota harus memfasilitasi dan mendukung kegiatan yang berkaitan dengan komunikasi lansia serta peran keluarga yang sangat dibutuhkan.
“Namanya keluarga sangat internal jadi ranahnya keluarga, tetapi harus diatur oleh regulasi yang memiliki kemampuan untuk mengawasinya. Keluarga harus melakukan partisipasi aktif terhadap lansia,” ujarnya.
Heri menambahkan, perihal lansia yang sulit bahkan belum bisa membaca, merupakan fokus dari Pemerintah Kota dalam membantu lansia salah satunya melalui majalah lansia.
“Majalah lansia itu program pemerintah yang melibatkan masyarakat. Peran masyarakat dan wilayah sangat membantu lansia dalam rangka penyampaiannya atau pencetakannya. Namun, anggaran pemerintah terbatas, penayangannya hanya 1 kali dalam 3 bulan lamanya,” tambah Heri.
(DP/Trina cs)
Humas DPRD