PenaKu.ID — Program Santunan Kematian dari Pemkot Cimahi akhirnya berjalan dipenghujung periode Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi 2017-2022. Besarannya mencapai Rp 2 juta untuk ahli waris.
Seperti diketahui, santunan kematian masuk ke dalam 21 program prioritas Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi periode 2017-2022.
“Ini kan salah satu program prioritas wali kota, dimulai sejak 1 Juli 2022,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Guntur Priambada pada Senin (25/7/2022).
Dikatakannya, program santunan kematian memang sudah direncanakan sejak lama. Hanya saja terkendala payung hukum yang tak kunjung rampung. Kekinian, Pemkot Cimahi sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) sehingga program itu bisa dijalankan.
Guntur menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD Kota Cimahi tahun 2022. Besarannya mencapai Rp 2 juta yang diberikan kepada ahli waris.
“Nominalnya Rp 2 juta. Sekarang mengacu ke Perwal menggunakan BTT. Dinas sosial sudah membuat juknis (petunjuk teknis),” ujar Guntur.
Pemkot Cimahi Beri Santunan Kematian Warga Miskin
Ia menegaskan, santunan kematian tersebut akan diberikan bagi warga yang masuk kategori fakir miskin dan warga tidak mampu yang meninggal. Santutan akan diberikan secara langsung kepada ahli waris.
Tahapannya, ahli waris mempersiapkan berbagai persyaratan seperti fotokopi akte kematian, fotokopi kartu keluarga dan KTP ahli waris, fotokopi akte kelahiran/ijazah/surat nikah, surat keterangan waris dari kecamatan, hingga surat keterangan terdaftar DTKS atau SKTM.
“Pengajuan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akte kematian,” ucap Guntur.
Persyaratan dan pemohon itu nantinya akan diverifikasi oleh Pekerja Sosial (Peksos). Hasilnya nantinya akan dilaporkan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi. “Penetapannya penerima santunan nantinya oleh Pemkot Cimahi,” tegas Guntur.
**Dws