PenaKu.ID – Pemkot Cimahi Jawa Barat bakal segera memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021.
Pemkot Cimahi dikatakan Plt (Pelaksana Tugas) Ngatiyana mengikuti perintah pusat.
Ngatiyanan mengatakan hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Pemkot Cimahi mendukung untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang meningkat tajam dalam 2 pekan terakhir. Tidak saja di Kota Cimahi tetapi juga di wilayah Jawa Barat.
Pemkot Cimahi Hadapi Kendala Nakes
Kota Cimahi sendiri saat ini sudah dinyatakan masuk dalam kategori zona merah dengan jumlah kasus COVID-19 terkonfirmasi positif hingga 1 Juli 2021 sebanyak 8.078 kasus.
Menurutnya, hal ini merupakan dampak selain dari meluasnya virus COVID-19 varian baru yang lebih cepat menular juga karena masih kurangnya kedisiplinan warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.
“Dalam rapat zoom sebelumnya bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disampaikan tegas bahwa untuk menangani Covid-19 ini perlu serius karena sudah banyak korban baik masyarakat maupun personil yang terpapar dengan COVID-19 dan ini sudah bukti, jadi mohon kepada masyarakat harus tahu. Tenaga kesehatan banyak yang terpapar, sehingga perlu pengertian masyarakat. Mohon kesadaran disiplin pribadi untuk mengurangi korban-korban yang berjatuhan. Ini saya sampaikan PPKM ini akan diberlakukan dengan ketat, bagi yang melanggar akan tegas dikenakan sanksi,” kata Ngatiyana usai memimpin rapat pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda di Aula Gedung A dan juga sebelumnya memimpin Rapat Dinas Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cimahi dengan seluruh jajarannya bertempat di Plaza Rakyat pada Jum,at pagi (2/07/2021).
Berkenaan dengan arahan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Ngatiyana menyampaikan Kota Cimahi berada di level 4 dengan pemberlakuan aturan beberapa di antaranya : pertama, tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara di tutup sementara; kedua Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara; ketiga, Resepsi pernikahan hanya akad nikah saja dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang; keempat, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; kelima supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; Keenam, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Begitu juga dalam penerapan sanksi, contohnya untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha.
Ngatiyana menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Pemerintah Kota Cimahi dihadapkan pada kendala, kekurangan tenaga Kesehatan akibat terpapar COVID-19, dan untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Cimahi akan berusaha mencari relawan-relawan yang mau bersedia membantu tenaga-tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas; kedua, keterbatasan makam, dimana makam yang di Lebaksaat (Kelurahan Cipageran) yang blok D hanya tinggal 89 liang dari kapasitas sebanyak 270 liang, sehingga jika perhari kita menerima 5 zenajah maka dalam waktu 15 sampai 16 hari makam tersebut sudah penuh.
“Untuk itu kita upayakan penyediaan makam di Gunung bohong sebagai cadangan,” ujat Plt.
***