Pemerintahan

Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Meritokrasi

Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Meritokrasi
Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Meritokrasi

PenaKu.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi penghargaan Meritokrasi kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan Penilaian Sistem Merit, Kategori “Baik”, dengan poin 270.

Penyerahan Penghargaan Meritokrasi diserahkan langsung oleh Kepala KASN Republik Indonesia Agus Pramusinto, Kamis (7/12/23) di Ballroom Hotel Marriot, Yogjakarta.

Promo

Anugerah Meritokrasi merupakan penghargaan yang diserahkan kepada Instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam instansinya dengan baik, dimulai dari penerapan sistem manajemen ASN berdasar kualifikasi, kompetensi dan terbuka tanpa adanya diskriminasi, baik sejak pengajuan formasi hingga saat pemilihan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1.

Parameter Penghargaan Meritokrasi

Tujuan penerapan Sistem Merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Dalam Anugerah Meritokrasi Tahun 2023, 143 Instansi Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berhasil meraih penghargaan ini. 34 Instansi mendapatkan Kategori “Sangat Baik”, sedangkan 95 Instansi lainnya mendapatkan kategori “Baik”.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan bahwa penerapan Sistem Merit dalam pemerintahan sudah dilaksanakan sejak lama. Menurutnya penerapan Sistem Merit dapat menciptakan pemerintahan yang baik sesuai dengan penerapan Reformasi Birokrasi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyampaikan rasa bangganya atas raihan yang dicapai Kota Cimahi.

Ia mengungkapkan dengan diterimanya Penghargaan Meritokrasi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah mengimplementasikan sistem penilaian ASN yang objektif.

**

Exit mobile version