PenaEkonomi

Pemkot Bandung Masih Kaji Tempat Hiburan Beroperasi di Masa Pandemi

a6 55
Wali kota bandung m oded danial

PenaKu.ID – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan telah memberikan relaksasi kepada sejumlah sektor usaha termasuk tempat hiburan. Namun relaksasi akan dibarengi dengan pengoperasian atau pembukaan kembali jika telah memenuhi persyaratan.

“Saya sudah memberikan relaksasi ke sektor usaha. Termasuk juga tempat hiburan. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa kembali beroperasi,” tegas wali kota di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Selasa (4 Agustus 2020).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kenny Dewi Kaniasari. Ia juga telah meminta agar segera dikaji tentang peluang tempat hiburan kembali beroperasi.

“Pesan saya, setiap tempat hiburan harus memiliki kesiapan yang sama,” tegasnya.

Menurutnya, untuk bisa kembali beroperasi, pengusaha hiburan harus mengajukan permohonan kepada Pemkot Bandung. Lokasi tempat hiburan juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Pengusaha juga harus menandatangani pakta integritas. Mereka harus mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Baru akan dikasih izin kembali beroperasi,” terangnya.

Wali kota menegaskan, Pemkot Bandung tak akan segan-segan untuk menutup kembali sejumlah lokasi usaha jika diketahui tak taat protokol kesehatan. Pemkot Bandung telah beberapa kali melayangkan teguran ke sejumlah lokasi usaha yang tak disiplin.

“Contohnya rumah makan sudah ada yag ditegur. Mereka juga diminta untuk bertanggung jawab,” katanya kembali menegaskan.

Ia mengatakan, hal itu terpaksa dilakukan karena khawatir Covid-19 semakin meningkat di Kota Bandung.

Perlu diketahui, Pemkot Bandung memang masih akan mengkaji pemberian izin untuk beroperasi kembali kepada lokasi hiburan.

Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq saat menerima audiensi dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha hiburan malam, Senin (3 Agustus 2020) lalu.

Di kesempatan itu, Eric mengungkapkan, hasil peninjauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terhadap beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung menjadi salah satu alasan belum diberikan ijin beroperasi kepada sektor tersebut.

“Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi,” ucapnya.



(Dp/hm)

Related Articles

Back to top button