Uncategorized

Pemkot Bandung Lahirkan Beleid Baru Tentang Perlindungan Anak

cropped IMG 20190808 WA0042

Kota Bandung, LabakiNews.id –

Untuk memberikan perkembangan perlindungan dan hak kepada anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung Nomor. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda tersebut disosialisasikan kepada aparat kewilayahan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rabu (7/8/2019) di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyampaikan, terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2019 mendukung proses perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama perencanaan dan penganggaran yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan anak.

” Masalah dibidang anak merupakan masalah yang krusial, tentu menjadi upaya melalui produk hukum, hal ini perlu disosialisasikan untuk mencermati apa yang menjadi amanat dan kontribusi sesuai kapasitas dan kemampuan “, ujar Tatang.

Menurutnya selain Perda yang menjadi acuan kota layak anak juga kawasan tanpa rokok dan lingkungan yang nyaman serta bebas dari anak jalanan.

” Setelah produk ini disosialisasikan, sebagai aparatur sipil dapat bersama-sama mencermati dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan “, tambahnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3APM, Iip Saripudin menegaskan. Ada 7 pasal yang mengalami perubahan pada Perda dari Nomor 10 Tahun 2012 ke Perda Nomor 14 Tahun 2019. Perubahan tersebut di antaranya pada Pasal 1, Pasal 2 ditambahkan 1 huruf yakni huruf e, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 37 dan Pasal 44.

Dalam perubahan tersebut diatur kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk kelangsungan hidup dan tata pemerintahan yang baik. ” Penguatan regulasi ini sepenuhnya disepakati untuk mendukung hak anak,” pungkas beliau

( wieiw )

Exit mobile version