PenaKu.ID – Infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi dilema bagi Pemerintah Daerah (Pemda), salah satu adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bogor, ya kita minta ya dibenahi lah. Bukan hanya jalannya, tapi salurannya dan sama kalau bagus lagi ditata pedestriannya, supaya rapih gitu,” kata Kadis PUPR Suryanto Putra kepada PenaKu.ID, Selasa (24/6/2025).
Meminta Provinsi Jawa Barat untuk Merapihkan Infrastruktur yang Menjadi Kewenangan ProvinsiÂ
Kadis PUPR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Bogor Suryanto Putra, mengatakan bahwa letak jalan provinsi itu terletak didalam kota di Kabupaten Bogor, seperti halnya di Cileungsi dan Cibinong mudah-mudahan bisa dirapihkan oleh pemerintah provinsi.
Lalu terkait pembangunan jalan provinsi yang terletak di Parungpanjang untuk dapat ditambahkan anggaran agar dapat dituntaskan pembangunan hingga ke arah Tangerang. Ia mengatakan bahwa Pemkab Bogor sedang membenahi kotanya dan bantuan Provinsi dalam hal kewenangan provinsi diperlukan agar menyelaraskan apa yang sudah dikerjakan Pemda.
“Yang tadi saya bilang dari Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri, Citeureup dan Cibinong ini dirapikan kembali. Kenapa? Jangan sampai nanti kiri kanan jalan itu dipakai PKL (Pedagang Kaki Lima) lagi kalau itu tidak dibenahi kembali,” ungkapnya.
Respon Provinsi dan Beban Kabupaten Bogor adalah Masyarakat ingin Dibenahi JalannyaÂ
Kadis juga menjelaskan, prinsip Pemerintah Kabupaten Bogor selalu meminta kepada UPT Provinsi dan selalu mengusulkan usulan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Saya juga enggak tahu kenapa belum direspon, tapi yang jelas mah kita sudah minta,” paparnya.
Lalu beban yang di tanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor adalah Masyarakat yang ingin jalan raya itu diperbaiki dan tidak ingin tahu kewenangan Provinsi atau Kabupaten.
“Masyarakat kan gak tau itu kewenangan siapa, mau itu kewenangan Provinsi atau Kabupaten masyarakat pengennya jalan itu dibenahi biar indah kalau dilewati,” imbuhnya.
Sifat Perbantuan Kabupaten kepada Provinsi Namun tidak RutinÂ
Oleh karena Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipertanyakan oleh masyarakat dikarenakan jalan yang rusak dan tidak diperhatikan, masyarakat akan melihat pemerintah daerah namun kewenangan itu adalah pemerintah provinsi.
“Sebelum ada tindakan dari provinsi berarti kabupaten melakukan peliharaan jalan provinsi ini,” ujarnya.
Namun, lanjut Kadis PUPR, Pemerintah Kabupaten melakukan peliharaan jalan yang menjadi kewenangan Provinsi tersebut merupakan tanggungjawab bersama dan tidak rutin untuk melakukan pemeliharaan.
“Sifatnya pembantuan aja bukan suatu yang rutin, karena memang tidak teranggarkan secara rutin, itu kan kewenangan dari provinsi,” pungkasnya.**