PenaKu.ID – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kebijakan terbaru mengenai Pajak Air Tanah (PAT) bukanlah kenaikan sepihak, melainkan langkah penyesuaian tarif yang sudah tertunda selama belasan tahun.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa tarif Pajak Air Tanah di Bumi Tegar Beriman tercatat tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2010 silam. Padahal, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengharuskan adanya penyesuaian tarif.
“Kabupaten Bogor itu tidak pernah melakukan kenaikan (sejak 2010). Walaupun di tahun 2017 ada Peraturan Gubernur yang mengharuskan kenaikan, kita tidak melakukan hal tersebut karena melihat situasi perekonomian kita saat itu, termasuk adanya pandemi Covid-19,” ujar Adi Mulyadi, Kamis (2/7/2026).
Melalui Konsultasi Berlapis dan Masih di Bawah Daerah Lain
Kini, Bappenda Kabupaten Bogor mulai menerapkan penyesuaian tarif secara resmi. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda), serta tetap mengacu pada Peraturan Gubernur.
Tarif yang semula berada di angka Rp 1.300 kini disesuaikan menjadi Rp 3.300. Adi menekankan, angka baru tersebut tidak diputuskan secara sembarangan, melainkan melalui proses uji coba dan konsultasi berlapis di tingkat regulasi pusat maupun daerah.
“Posisi yang kita sesuaikan dari awalnya Rp 1.300 menjadi Rp 3.300 itu sudah hasil berlapis kita lakukan konsultasi. Baik dari tingkatan Pemerintah Provinsi, Kemendagri, hingga Kementerian Keuangan, semua sudah diuji,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa nominal Rp 3.300 ini tergolong masih sangat rendah dan kompetitif jika dibandingkan dengan wilayah tetangga di sekitar Kabupaten Bogor.
“Kenaikan yang Rp 3.300 itu masih jauh di bawah kabupaten/kota lain di sekitar kita. Di sekitar kita ada yang menetapkan Rp 4.500, bahkan ada yang sudah Rp 6.000. Jadi kita posisinya menyesuaikan,” imbuh Adi.
Skema Relaksasi Bertahap Demi Pelaku Usaha
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan kebijakan ini tidak akan memukul rata atau memberatkan dunia usaha secara mendadak. Menindaklanjuti arahan Pj Bupati Bogor, Bappenda telah menyiapkan skema relaksasi khusus agar para pelaku usaha tidak terbebani secara psikologis maupun finansial.
“Kita tidak mau memberatkan kepada pelaku usaha. Kita naikkan, tetapi kita memberikan relaksasi agar tidak kaget. Sesuai yang disampaikan Pak Bupati, kita mencoba menaikkan pendapatan, tetapi di sisi lain juga memperhatikan kondisi pelaku usaha agar bisnis mereka bisa terus berjalan,” jelasnya.
Skema relaksasi tersebut akan diberikan secara bertahap dan berkala, mulai dari potongan pembebanan sebesar 50%, kemudian turun ke 40%, 30%, hingga menyentuh 20%.
Realisasi Pendapatan Pemkab Bogor, Sisa 5 Persen Menuju Target
Meski menerapkan sistem relaksasi, sektor Pajak Air Tanah terbukti memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor di tengah fluktuasi pos pajak lainnya.
Saat ini, realisasi penerimaan dari sektor ini telah menembus angka Rp 47,7 miliar dari total target fiskal yang ditetapkan sebesar Rp 81,3 miliar*.
Dengan capaian tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor kini tinggal mengejar sisa 5 persen lagi untuk memenuhi target tahunan.
“Memang cukup membantu kita ya, di tengah kondisi pajak daerah lain yang sedang mengalami penurunan. Ini menjadi langkah penting dalam rangka menciptakan keseimbangan (fiskal) daerah,” pungkas Adi Mulyadi.***
