PenaKu.ID – Para pemilik kandang sapi di kawasan hutan negara di wilayah Ciwareng, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terancam digusur menyusul banyaknya pengaduan masyarakat di Desa Ciwareng.
Kandang sapi yang berada di luar pasar hewan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin dari dinas terkait sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Senin (12/5/2025) menduga para pedagang sapi di Ciwareng tersebut bisa menjalankan usahanya secara bebas selama bertahun-tahun ada kontribusinya terhadap oknum, apakah itu oknum Perhutani maupun dinas.
“Mana mungkin, para pedagang sapi membangun kandang di kawasan hutan negara selama bertahun-tahun dengan aman,” katanya mempertanyakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada bulan April lalu Perhutani KPH Purwakarta melayangkan Surat Perhutani nomor : 78/0013/KPH PWK/2025 yang berisi himbauan kepada para pemilik kandang sapi di kawasan hutan negara di Ciwareng untuk tidak menempatkan kandang beserta hewannya di kawasan hutan negara.
Serta para pedagang harus menempuh perizinan yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Adanya surat himbauan dari Perhutani tersebut setelah adanya pengaduan masyarakat ke Desa Ciwareng yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta serta dinas terkait menggelar rapat koordinasi.
Respons Dinas Soal Kandang Sapi di Hutan Negara
Sementara itu, Mantri Pasar Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Asep Sunarma mengakui adanya kandang di luar pasar hewan tidak ada kontribusi ke daerah.
“Kalau dulu sebelum adanya kandang di kawasan hutan negara, para pedagang biasanya menitipi hewannya di pasar hewan sehingga pihaknya bisa memungut retribusi,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan, Asep Sunarma hanya mengatakan kalau masalah kontribusi para pedagang sapi yang menempati kawasan hutan negara dipersilahkan konfirmasi ke pihak Pengolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Desa Ciwareng. **