PenaPemerintahan

Pemerintah Kota Sukabumi Sosialisasi Program BPJS

Pemerintah Kota Sukabumi Sosialisasi Perlindungan Pekerja
Pemerintah Kota Sukabumi Sosialisasi Perlindungan Pekerja

PenaKu.IDPemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan di Oproom Setda Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (18/3/24).

Sosialisasi Pemerintah Kota Sukabumi ini diikuti oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Kadisnaker, dan para Kepala SKPD Pemerintah Kota Sukabumi.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Kepesertaan Pekerja Rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga (ART),” ujar Abdul Rachman.

Pemerintah Kota Sukabumi Hadir Tuk Warga

“Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, termasuk untuk biaya kecelakaan dan kematian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Rachman mengatakan bahwa kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih harus terus ditingkatkan jumlahnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam arahannya menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Di luar negeri, semua hidup dijamin oleh negara, namun dengan konsekuensi pajak 40% bagi orang kaya,” kata Kusmana Hartadji.

“Di Indonesia, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja, termasuk pekerja rentan,” imbuh Kusmana.

***

Exit mobile version