Ragam

Pelepasan Aset Eks Bangunan KUD Sehat Purwakarta III dan Peralihan Fungsi Jadi Sorotan

Pelepasan Aset Eks Bangunan KUD Sehat Purwakarta III dan Peralihan Fungsi Jadi Sorotan
Contoh Bangunan KUD Saat Didirikan Tahun 1980

PenaKu.ID Pengamat Sosial dan Ekonomi masyarakat menduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam mengelola dan menjalankan Koperasi Unit Desa (KUD) paska tahun 1980-an. Pasalnya, program pendirian KUD saat itu umurnya sebagian besar seumur jagung.

Seperti yang menimpa KUD Sehat Purwakarta III di mana saat itu KUD yang didirikan tahun 1980 dan berakhir tahun 1989, sementara eks Kantor KUD Sehat Purwakarta III sejak tahun 1990 disewakan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang membuat kantor loket pembayaran listrik di Desa Ciwareng.

Promo

Tidak hanya itu saja, eks bangunan kantor KUD tersebut sekarang sudah lenyap padahal pembangunan kantor KUD dibiayai negara (Kementerian Koperasi,red).

“Apakah saat itu bangunan eks KUD yang diratakan tanah proses pelepasan asetnya terutama besi dan spandeknya dilakukan lelang. Apakah uang hasil penjualan aset negara itu masuk ke kas daerah atau ke mana,?” kata Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama kepada PenaKu.ID, Rabu (7/5/2025).

Ahli Waris Klaim Tanah KUD Sehat Purwakarta III Belum Dijual

Menurutnya, telah terjadinya peralihan fungsi dari KUD Sehat Purwakarta III menjadi loket pembayaran listrik PLN dan usaha lainnya merupakan sebagai bentuk pelanggaran.

“Apalagi penjualan eks bangunan KUD saat itu melalui proses yang benar atau tidak,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ahli waris Taslim/H. Subhan, warga Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, menuntut pengembalian tanah milik orang tuanya yang dulu dipergunakan sebagai Kantor Unit Desa (KUD) Sehat Purwakarta III. Pasalnya, tanah KUD seluas 400 m2 tersebut belum pernah dijual kepada siapapun termasuk pengurus koperasi.

Hal tersebut disampaikan salah seorang ahli waris Taslim/H. Subhan, Wuwun Hidayat kepada PenaKu.ID, Selasa (6/5/2025). Menurutnya, tanah milik orang tuanya bernomor girik atau Kikitir nomor C 1234 belum pernah berpindah tangan.

“Saya sebagai kuasa dari semua ahli waris telah menunjuk pengacara Ahmad Sungkawa untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Wuwun. **

Exit mobile version