PenaPolitik

Pelantikan Anggota BPD Desa Cikakak Periode 2019-2025

Palabuhanratu, LabakiNews.id – Pada hari Selasa, 21/05/2019 pukul 09.00 malam, di aula desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, telah digelar pelantikan anggota BPD periode 2019 – 2025 yang diadakan oleh Desa Cikakak, Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh Camat, Koramil, Perangkat Distrik Cikakak dan Kepala Urusan Agama sebagai spiritualis.

Penunjukan BPD dipimpin oleh Kepala Cikakak. Dalam sambutannya, Kepala Dra. Hj. R. Yanti Budiningsih mengucapkan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pengangkatan BPD Desa Cikakak berjalan dengan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

“BPD adalah lembaga demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa, oleh karena itu anggota BPD didasarkan pada representasi daerah, dan daerah pemilihan perempuan di desa, anggota BPD Cikakak dipilih menjadi 9 orang, artinya jumlah penduduk Desa Cikakak lebih dari 6.000 orang. “katanya.

Kecamatan Cikakak menambahkan Badan Persyaratan Desa (BPD) memiliki 3 (tiga) otoritas utama: pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa dengan kepala desa, kedua mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

Kepala Cikakak juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang harus diambil BPD setelah penunjukan adalah membentuk manajemen BPD melalui surat keputusan kepala BPD dan dikonfirmasi oleh bupati.

Manajemen terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Sektor dan anggota.

Baca juga:

Selanjutnya, setelah pembentukan BPD tidak serta merta langsung bekerja, ia harus menjadikan pemesanan BPD sebagai dasar untuk pelaksanaan tugas-tugas BPD.

Secara khusus Kepala Cikakak juga mengatakan bahwa tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD adalah pemilihan kepala bersamaan pada bulan November 2019.

Tentu saja ini adalah tugas berat karena 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan kepala berakhir, BPD harus menginformasikan tentang akhir kepala desa, maka BPD akan membentuk komite pemilihan kepala desa 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.

( Asp )

Related Articles

Back to top button