PenaKu.ID – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Seperti yang diterangkan oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kompol Rizka Fadila, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (4/6/20).
Wakapolres Sukabumi menyatakan penyelidikan kasus penggelapan ini berdasar Laporan Polisi LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI tanggal 21 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, Mengukapkan pada awak media.
“Adapun tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut DS bin Deni, 42 Tahun, laki- laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Nangewer Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Tersangka W (DPO),” ujar Sigit.
Tempat kejadian tersebut terjadi di wilayah kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Modus operandi pelaku pada awalnya menyewa/ rental kendaraan untuk di gunakan sebagai kendaraan operasional di salah satu perusahaan, namun selanjutnya tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan yang di sewa pelaku tersebut digadaikan dan di jadikan jaminan hutang kepada pihak lain,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 9 kendaraan roda 4 dengan berbagai merek dan type.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara.
“Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat/ tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun,” pungkas Sigit.
Reporter: aom
Editor: Js
Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor di Sukabumi Diringkus Aparat
Admin2 min baca