PenaKu.ID – Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik dan karung di dasar jurang, tepatnya di bawah Jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto bersama Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B. diduga dibunuh pada 22 September 2026. Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam. Setelah kejadian, jasad korban dibungkus menggunakan plastik dan karung, kemudian dibuang ke dasar jurang di kawasan Tol Bocimi KM 69.
Polres Sukabumi Tangkap 3 Tersangka di Wilayah Berbeda
Polisi mengidentifikasi tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Penelusuran bukti digital, pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pengembangan keterangan saksi menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga tersangka ditangkap pada 13 Oktober 2026 di tiga wilayah berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan.
Wakapolres Sukabumi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. Arahan tersebut menekankan penanganan perkara secara profesional dan transparan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta sejumlah barang lainnya.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Tiga Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan.
Polres Sukabumi menyatakan akan melanjutkan penyidikan secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.** (DM)











