PenaPeristiwa
Trending

Pejabat Dinkes Banten Kompak Mundur, Ada Apa?

PenaKu.ID – Para pejabat di lingkup Dinas Kessehatan (Dinkes) Provinsi Banten kompak mengundurkan diri dengan membuat dokumen surat penyataan bermaterai yang beredar belakangan ini.

Dari narasi surat yang ditandatangani masing-masing pejabat di atas materai, pengunduran diri dari jabatan ini terkait kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker nakes yang telah menahan tiga orang tersangka.

Gejolak kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95 di Dinkes Provinsi Banten yang tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten disikapi serius oleh sejumlah pejabat di OPD tersebut.

Sikap itu berupa pernyataan pengunduran diri secara beramai-ramai yang tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.

Dalam surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2021 itu mereka menyatakan bahwa selama ini sudah bekerja secara maksimal melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

“Kondisi itu membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” tulis dalam surat pernyataan itu dilansir Siberindo.co jejaring PenaKu.ID

Selain itu, mereka melihat perkembangan saat ini berkenaan kasus yang membelit rekan mereka yakni LS yang telah ditahan oleh Kejati Banten dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95.

“Yang bersangkutan sebagai PPK itu melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan dari Kadinkes. Untuk itu dengan penetapan tersangka itu kami sangat kecewa dan sedih karena tidak ada upaya perlindungan hukum dari pimpinan,” jelasnya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, mereka secara bulat menyatakan sikap mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.

“Sampai surat pernyataan ini ditandatangani, kami bekerja di luar kantor,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya telah menerima usulan pengunduran diri tersebut.

”Iya mundur pak, saya takut dikorbankan selaku PPK/PPTK,” ujar pejabat yang enggan disebutkan namanya, Senin (31/5/2021).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi yang bersangkutan. Setelah itu dapat dipastikan pengunduran diri diterima atau tidak.

“Pengangkatan lewat SK gubernur sehingga nanti resminya mereka mundur itu dengan SK gubernur lagi,” katanya.

***

Related Articles

Back to top button