Ragam

Parkir Liar Ditertibkan, Ojol di Kota Cimahi Ajukan Satu Permintaan

Parkir Liar Ditertibkan, Ojol di Kota Cimahi Ajukan Satu Permintaan
Parkir Liar Ditertibkan, Ojol di Kota Cimahi Ajukan Satu Permintaan

PenaKu.ID – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jawa Barat yang memperketat larangan parkir liar di badan jalan mendapat respons positif dari para pengemudi ojek online (Ojol). Mereka mendukung langkah tersebut karena dinilai dapat membantu mengurangi kemacetan. Namun, para pengemudi berharap pemerintah juga menyediakan ruang tunggu khusus agar mereka tetap memiliki tempat yang aman dan tertib saat menunggu pesanan.

Para pengemudi menilai keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jalan memang menjadi salah satu penyebab kepadatan lalu-lintas, terutama pada jam-jam sibuk di sejumlah ruas jalan Kota Cimahi. Meski demikian, kebutuhan pengemudi transportasi online untuk menunggu order juga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Salah seorang pengemudi Ojol, Wawan Kurniawan, mengatakan larangan parkir di badan jalan merupakan kebijakan yang tepat untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Kalau untuk larangan parkir di badan jalan, bagus-bagus saja. Apalagi saat jam sibuk memang mengganggu dan menambah kemacetan,” ujar Wawan saat ditemui, Jumat (31/7/2026).

Menurut Wawan, selama ini banyak pengemudi berhenti di tepi jalan kawasan Alun-alun Kota Cimahi hanya untuk menunggu pesanan masuk, bukan memarkir kendaraan dalam waktu lama.

Meski mendukung upaya penertiban, ia berharap Pemkot Cimahi tidak hanya menerapkan larangan, tetapi juga menghadirkan solusi bagi para pengemudi Ojol.

“Kalau ada larangan, ya harus ada solusinya juga. Biar tidak merugikan pengendara Ojol. Mungkin disiapkan tempat atau ruang tunggu khusus yang lebih layak,” katanya.

Penertiban Parkir Liar Harus Dilakukan Konsisten

Pendapat serupa disampaikan pengemudi Ojol lainnya, Reja Wibawa. Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan memang mengganggu pengguna jalan sehingga penertiban perlu dilakukan secara konsisten.

Ia menilai persoalan utama bukan hanya pada keberadaan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara berkelanjutan.

“Kalau ada penertiban, ya harus lebih efektif. Jangan angin-anginan. Kalau memang ditertibkan, ya setiap hari,” ujarnya.

Reja juga menyoroti masih adanya pedagang yang berjualan di kawasan larangan parkir. Kondisi tersebut dinilai mendorong masyarakat berhenti untuk membeli kopi, rokok, maupun kebutuhan lainnya sehingga kendaraan kembali memenuhi badan jalan.

“Selama masih ada yang jualan di situ, orang juga pasti berhenti. Akhirnya tetap ada yang parkir dan mengganggu pengguna jalan lain,” tuturnya.

Selain itu, ia berharap pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih disiplin mematuhi aturan.

“Kalau ada pengawasan dari Dishub, Satpol PP, atau kepolisian, mungkin orang juga akan berpikir dua kali untuk parkir di sana,” tambahnya.

Dishub Pastikan Razia Parkir Liar Dilakukan Setiap Hari

Sementara itu, Koordinator Lapangan Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi, menegaskan bahwa penertiban parkir liar telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari. Petugas diterjunkan ke sejumlah titik yang rawan pelanggaran, di antaranya kawasan Alun-alun Kota Cimahi, Cimindi, ruas jalan nasional, hingga depan Kantor DPRD Kota Cimahi yang telah dipasang rambu larangan parkir.

“Ini kegiatan rutin yang setiap hari dilakukan untuk menghindari adanya parkir liar di sepanjang jalan yang memang dilarang parkir,” kata Dede.

Pada tahap awal, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar. Kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang akan ditempeli stiker peringatan sebagai bentuk edukasi.

“Kami tempel stiker untuk mengingatkan para pengendara bahwa mereka melanggar,” jelasnya.

Namun, apabila pelanggaran terus berulang, Dishub memastikan penegakan hukum akan diperkuat melalui operasi gabungan bersama aparat kepolisian. Pengendara yang tetap membandel berpotensi dikenai tindakan berupa penggembokan hingga penderekan kendaraan.

“Kami hanya memulai dari monitoring titik parkir liar. Nanti penegakannya akan lebih intensif saat operasi gabungan,” tegas Dede.

Dukungan para pengemudi Ojol terhadap penertiban parkir liar menunjukkan adanya kesadaran bahwa ketertiban lalu lintas merupakan kepentingan bersama. Mereka berharap kebijakan tersebut diimbangi dengan penyediaan ruang tunggu khusus sehingga aktivitas mencari nafkah tetap dapat berjalan tanpa melanggar aturan.

Dengan tersedianya fasilitas tersebut, penataan lalu lintas di Kota Cimahi diharapkan tidak hanya mampu mengurangi kemacetan akibat parkir liar, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan para pengemudi transportasi online yang setiap hari beraktivitas di ruang publik.**

Exit mobile version