PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-13 tahun sidang 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Rabu (16/10/24).
Rapat paripurna ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.I.P, didampingi Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, serta dihadiri oleh para anggota DPRD berjumlah 35 orang, tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 1 orang dan karena izin sebanyak 5 orang.
Rapat paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi disampaikan langsung oleh juru bicara dari masing-masing fraksi.
Adapun penyampaian pandangan umum dari tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi disampaikan secara bergiliran. Diawali dari Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional, yang disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, disampaikan oleh Ruslan Abdul Hakim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Dadang Hermawan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si, Fraksi PDI-Perjuangan, disampaikan oleh Anang, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman, dan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Bambang Nurpalah.
Usai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan, secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
“Untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas Ke-7 (ke-tujuh) Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 yang akan datang,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Acara terakhir yaitu pembentukan dan penetapan panitia Khusus (pansus) membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Bahwa perlu adanya penambahan dan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang perlu disinergikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus.
DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk Pansus
Atas hal tersebut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Januari 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut mengenai Penyusunan Tata Tertib DPRD untuk Masa Jabatan 2024-2029 tersebut dibahas oleh panitia khusus (pansus), dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan DPRD, yaitu sebagai berikut:
Fraksi Partai Golongan Karya, sebanyak 3 Orang, yaitu:
1. H. Ujang Abdurrohim Rochmi;
2. H. M Loka Tresna Jaya, SE; dan
3. Edi Sudrajat, SE
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, sebanyak 2 Orang, yaitu:
1. Teddy Setiadi; dan
2. Hera Iskandar
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sebanyak 2 Orang, yaitu:
1. Bayu Permana; dan
2. Saepul Rahman, S.Sy., MH
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, sebanyak 2 Orang, yaitu:
1. Hj. Leni Liawati, S.Si; dan
2. Uden Abdunnatsir
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebanyak 2 Orang, yaitu:
1. Yudi Suryadikrama, SH; dan
2. H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
Fraksi Partai Demokrat, sebanyak 2 Orang, yaitu:
1. Jalil Abdillah, S.IP; dan
2. Ariestiandi
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sebanyak 2 Orang, yaitu:
1. Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE; dan
2. H. Andri Hidayana
“Tadi juga disampaikan pengumuman anggota pansus untuk membahas peraturan rencana peraturan tata tertib untuk diperankan,” kata Budi.
Selanjutnya, agar penugasan pembahasan Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dapat dibentuk dan ditetapkan, sesuai amanat Peraturan Tata Tertib DPRD dan disepakati oleh forum rapat paripurna dewan.
***