PenaKu.ID – Selamat datang di Pondok Halimun (PH), destinasi wisata unggulan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat di mana pengunjung tidak hanya disuguhi pemandangan asri kaki Gunung Gede Pangrango, tapi juga uji nyali di atas jalan berbatu dan berlumpur.
Fenomena ini akhirnya direspons resmi oleh Dinas Pariwisata (Dispar). Rupanya, pemerintah mengakui bahwa aksesibilitas yang hancur menjadi penghambat kesempurnaan wisata. Padahal, bagi wisatawan yang berkunjung saat libur Lebaran kemarin, hambatan itu bukan lagi teori, tapi realitas yang harus ditebus dengan guncangan kendaraan sepanjang 1,2 kilometer.
Teori vs Realitas Pondok Halimun: Estetika di Atas Kertas
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, memaparkan teori bahwa wisata yang sempurna harus punya atraksi, amenitas, dan aksesibilitas yang baik.
“Pondok Halimun itu suasananya adem… tapi kalau aksesibilitasnya terganggu, tentu tidak akan sempurna,” kata Ali kepada awak media, Senin (30/03/2026).
Sayangnya, ketidaksempurnaan ini sudah berlangsung cukup lama. Alasan klasiknya tetap sama Regulasi dan Status Aset. Jalan rusak parah itu ternyata berdiri di atas lahan PTPN, membuat Dinas Pariwisata dan Dinas PU seolah sedang bermain lempar tanggung jawab administratif di tengah keterbatasan anggaran.
Opsi Cari Investor untuk Pondok Halimun: Solusi atau Menunggu Keajaiban?
Ali mengungkapkan rencana untuk menggandeng investor lewat MoU atau PKS, bermimpi menyulap PH menjadi seperti Gunung Mas Bogor. Bahkan, opsi gotong royong masyarakat pun sempat disebut.
Publik pun bertanya-tanya Mengapa untuk urusan infrastruktur dasar di kawasan unggulan, pemerintah seolah harus menunggu “pahlawan” dari pihak swasta atau tenaga bakti sosial warga?
Ironi Angka: Jalannya Offroad, Setorannya On-Time
Di balik kondisi jalan yang gelap gulita tanpa PJU dan licin saat hujan, Pondok Halimun nyatanya adalah “anak emas” yang rajin menyetor uang ke kas daerah.
Berdasarkan data berbicara: Hanya dalam waktu 8 hari (18-26 Maret 2026), kawasan ini berhasil menjual 3.603 tiket dengan total retribusi mencapai Rp21.618.000.
Angka ini menjadi tamparan halus bagi pemerintah daerah. Wisatawan sudah menjalankan kewajibannya membayar retribusi, namun hak mereka untuk mendapatkan jalan yang layak masih tertahan di laci birokrasi. Publik kini menanti: Sampai kapan PAD yang “manis” ini harus dibayar dengan perjalanan yang “pahit”?
“Semoga ke depan segera terealisasi,” tutup Ali dengan doa yang juga diamini oleh ribuan pengendara yang ban kendaraannya mungkin sudah mulai aus.**
