PenaRagam
Trending

Organisasi Wartawan di Karawang Unjuk Rasa

Pantauan awak media, aksi unjuk rasa tersebut berjalan tertib dan aman tanpa keributan. Massa demo berbaris sambil membentangkan spanduk penolakan RUU Penyiaran

PenaKu.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung di organisasi JAWARA (Jajaran Wartawan Karawang) bersama ratusan jurnalis dari berbagai organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Karawang Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa solidaritas Tolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran pada Rabu, (29/5/2024) di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Aksi unjuk rasa solidaritas tolak RUU Penyiaran tersebut diikuti oleh forum gabungan organisasi wartawan yang terdiri dari IJTI, PWI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, SWI dan JAWARA serta didukung oleh BEK Fakultas Hukum UBP dan Aktivis Karawang.

Dalam orasinya, Ketua Umum JAWARA Endang Macan Kumbang mengatakan bahwa Jurnalis merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Jika RUU Penyiaran disahkan, maka akan membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” kata Endang.

Bahkan, beberapa Pasal kata dia, mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” ucapnya.

Endang menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak wartawan dan media, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers dan warga negara melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

“Pasal-pasal bermasalah dalam RUU ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2,” jelasnya.

Pengunjuk Rasa Minta DPRD RI Hentikan RUU Penyiaran

Menurut Endang, hal tersebut dapat mengancam pidana terhadap jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial yang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

“Untuk itu, kami, JAWARA menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Endang, JAWARA bersama massa aksi lainnya berunjuk rasa menuntut bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

“Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Karawang khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini,” tandasnya.

Pantauan awak media, aksi unjuk rasa tersebut berjalan tertib dan aman tanpa keributan. Massa demo berbaris sambil membentangkan spanduk penolakan RUU Penyiaran.

***

Related Articles

Back to top button