Uncategorized

Metode Pengawasan Penyidikan Dan Tindak Pidana

cropped IMG 20190905 WA0075

Bandung, LabakiNews.id –

Bagian Wassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Direktorat Reskrim, Satuan Reskrim Polres/Ta/Tabes jajaran Polda Jabar serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan. Demikian disampaikan Kabag Wassidik Dit. Reskrimum Polda Jabar AKBP. H. Zaerusi, M.S.I., yang mewakili Dir. Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono, S.H., pada acara talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (5/9/2019).

Seperti yang diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., obyek pengawasan penyidikan tindak pidana meliputi petugas penyidik dan penyidik pembantu, kegiatan penyelidikan dan penyidikan, dan administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Metode pengawasan penyidikan tindak pidana, sebagaimana Pasal 11 Perkabaresmin Polri No. 4 tahun 2014 meliputi asistensi, supervisi, gelar perkara, dan pemeriksaan pendahuluan.

Lebih lanjut AKBP. H. Zaerusi, M.S.I., menyampaikan tentang pengaduan masyarakat, materi pengaduan masyarakat meliputi yang masuk dalam kompetensi penyidikan tindak pidana didalamnya termasuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana, administrasi penyidikan tindak pidana.

Kemudian yang tidak termasuk dalam kompetensi penyidikan perkara tindak pidana yaitu pengaduan masyarakat yang belum ada laporan polisi, pengaduan masyarakat yang menjadi kompetensi Satuan Kerja lain pada lingkungan Polri, dan pengaduan masyarakat yang menjadi kompetensi instansi lain.

( tds/nrl )

Exit mobile version