PenaKu.ID – Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI.
Kasus yang mencakup periode 2020–2024 ini kembali menjadi sorotan setelah KPK memeriksa salah satu mantan petinggi bank BUMN tersebut, yaitu Catur Budi Harto, yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.
Dilansir PenaKu.ID dari ANTARA pada Sabtu, 5 Juli 2025. Pemeriksaan terhadap Catur Budi Harto dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, keterangan Catur sangat diperlukan untuk mendalami pengetahuannya mengenai seluk-beluk proyek strategis ini.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar secara tuntas konstruksi perkara yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Dugaan Korupsi Proyek EDC BRI dan Potensi Kerugian Negara
Proyek pengadaan mesin EDC ini memiliki nilai yang sangat besar, mencapai Rp2,1 triliun.
Dilansir PenaKu.ID dari ANTARA pada Sabtu, 5 Juli 2025. Dari total nilai tersebut, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp700 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Di antara mereka terdapat nama Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU).
Langkah pencekalan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak yang relevan dapat dimintai keterangan kapan pun dibutuhkan.
Pemeriksaan Intensif dan Status Tersangka Dugaan Korupsi Proyek EDC BRI
Selain memeriksa saksi, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di Kantor Pusat BRI.
Dari salah satu penggeledahan, penyidik menyita sebuah bilyet deposito senilai Rp28 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak KPK menyatakan akan segera mengungkap konstruksi lengkap perkara beserta para tersangka setelah proses penyidikan dirasa cukup.**
SUMBER: ANTARA