PenaKu.ID – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi kembali menjadi saksi bisu upaya pencarian keadilan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada persidangan yang digelar Senin (27/4/2026), suasana hukum terasa kental saat terdakwa, oknum dokter Silvi Apriani, menyampaikan Eksepsi atau (nota keberatan) di hadapan Majelis Hakim.
Di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, serta Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya, persidangan ini mengupas garis pertahanan terdakwa atas kerugian korban yang mencapai Rp 500 juta.
Garis Tipis Pidana dan Dalih Perdata
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, S.H., menanggapi dengan tenang langkah hukum yang diambil pihak terdakwa. Menurutnya, eksepsi tersebut seolah mencoba mengaburkan substansi pidana menjadi sekadar urusan kontrak semata.
“Pihak terdakwa memang tidak menampik adanya peristiwa hukum tersebut. Namun, mereka mencoba menggiring opini bahwa ini hanyalah masalah wanprestasi atau ranah perdata. Bagi kami, ini adalah upaya untuk mengarahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum keluar dari jalur pidana yang seharusnya,” tutur Muhammad Saleh dengan nada lugas usai persidangan.
Ketajaman persidangan pun sempat teruji saat Majelis Hakim mempertanyakan legalitas bukti-bukti yang diajukan pihak terdakwa dalam eksepsinya. Terungkap di persidangan bahwa bukti-bukti tersebut masih berupa salinan atau fotokopi, bukan dokumen asli.
Menanti Ketegasan Nurani Hakim
Di luar substansi eksepsi, Muhammad Saleh juga menitipkan harapan besar pada integritas pengadilan terkait status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Hingga saat ini, pihak korban masih memendam tanya dan menanti titik terang dari Majelis Hakim.
“Dalam ruang sidang tadi, kami belum mendengar Majelis Hakim menyinggung surat keberatan yang telah kami layangkan terkait status tahanan kota tersebut. Kami tetap menghormati proses, namun kami sangat menantikan respons resmi, baik secara tertulis maupun lisan pada agenda mendatang,” ungkap Saleh.
Bagi korban, ketegasan hakim bukan sekadar soal status penahanan, melainkan tentang rasa keadilan yang nyata.
Menuju Jawaban Jaksa
Perjuangan hukum ini akan kembali berlanjut pada Rabu, 29 April 2026. Fokus persidangan akan beralih pada tanggapan atau Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan-keberatan yang diajukan terdakwa.
Kasus yang menyeret nama seorang tenaga medis ini terus membetot perhatian masyarakat Sukabumi. Bukan sekadar nilai materilnya, melainkan karena keterkaitannya dengan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya bersih dari praktik-praktik yang merugikan pihak lain.
***





