oleh : Ir. Ar. Faizal Salim, S.T., IAI., M.M., APEC Eng., IPU.
PenaKu.ID – Guna mendongkrak roda bisnis perekonomian di setiap daerah, saat ini daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi memiliki gedung tinggi bertingkat maupun tidak bertingkat sebagai tempat bisnis, bekerja, beristirahat dan yang lainnya.
Sebagaimana untuk menjalankan fungsinya masing-masing bangunan dengan maksimal, kelengkapan sertifikasi bangunan gedung merupakan aspek penting yang wajib diketahui dan di pahami bagi para penghuni dan pemilik gedung yakni harus mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ini merupakan sertifikat yang paling berpengaruh terhadap konsumen serta pemilik gedung.
Sertifikat Laik Fungsi Jaminan Mutu Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi adalah Sertifikasi yang menyatakan Jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pada suatu Bangunan Gedung.
Sertifikat Laik Fungsi bukanlah suatu Izin, melainkan jaminan terhadap keamanan bagi setiap manusia yang berada di dalamnya. Apakah yang dimaksud Sertifikasi Kelaikan? Bagaimana pengurusan dan penerapannya? Siapakah yang layak untuk melakukan Sertifikat Laik Fungsi?
Bangunan Gedung merupakan suatu wadah atau tempat bernaung atas kegiatan manusia. Pada Bangunan Gedung tentunya memiliki penataan ruang, tiang maupun kolom yang kuat serta kokoh, kenyamanan udara, kemudahan akses, dan mampu bertahan atas bahaya bencana maupun lainnya.
Definisi Bangunan Gedung adalah suatu Bangunan yang memiliki pondasi, tiang atau kolom, dan atap. Bangunan Gedung memiliki tingkat atau kategori dari sederhana hingga kerumitan tinggi, berdasarkan kebutuhan atas perencanaannya.
Perencanaan adalah hasil desain teknik untuk keberadaan suatu Bangunan Gedung dengan standard atas kebutuhannya. Standard kebutuhan atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan disebut sebagai Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah tahap Perencanaan hingga tahap pelaksanaan konstruksi atau saat Bangunan Gedung telah terbangun, kemudian dilakukan tahap pemeliharaan atau perawatannya.
Pada proses perencanaan terdiri dari berbagai bidang teknik yang harus memiliki kesesuaian pada pelaksanaan penyelenggaraannya. Yakni perencanaan teknik Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Penataan Ruang Luar. Maka perencanaan teknik tersebut merupakan standard kelaikan atas fungsi dari Bangunan Gedung.
Bidang-bidang Teknik tersebut memiliki standard yang harus sesuai dengan kebutuhan atas Bangunan Gedung yang direncanakan. Standard yang dimaksud disebut Kelaikan Fungsi Teknis. Perbedaan standard teknis tampak pada tingkat kategori Bangunan Gedung sederhana hingga rumit.
Sebagai contoh perbedaan yang sangat signifikan yaitu pada perencanaan penataaan ruang, kebutuhan tiang, kolom terhadap beban yang dipikul pada tanahnya, standard teknis mekanikal, elektrikal, dan lain sebagainya.
Bahwa Sertifikat Laik Fungsi adalah pemenuhan standard teknis atas perencanaan dan kesesuaian pada Bangunan Gedung yang terbangun. Hal tersebut tercantum dalam PP No.16 Tahun 2021 pasal 211 Tentang Kesesuaian.
Keuntungan Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi memiliki makna bahwa keberadaan suatu Bangunan Gedung terjamin atas keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi setiap manusia dalam beraktifitas. Keberadaannya pun haruslah sesuai dengan peruntukan Fungsi dari Bangunan Gedung, dan tidak menyalahi aturan Undang-Undang.
Penting untuk diketahui bahwa SLF hanya dapat dilakukan oleh Pengkaji Teknis yang telah memiliki SKK atau Surat Keahlian Kompetensi sebagai Ahli Penilai Kelaikan Fungsi. Kompetensi tersebut terbagi atas klasifikasi menurut standard teknisnya. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 pasal 24, Tentang Pengkaji Teknis. Sehingga keberadaan suatu Bangunan Gedung dapat terklarifikasi lengkap atas pemenuhan standard teknisnya. Yaitu pada saat melakukan pengajuan SLF, pastikan Pengkaji Teknis telah memiliki SKK. SKK yang dimaksud adalah Ahli Penilai Kelaikan Fungsi atas masing-masing bidang teknik (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal).
Pada pelaksanaannya SLF terbit di Dinas Teknis terkait, dan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung (dahulu bernama IMB atau Izin Mendirikan Bangunan) terbit di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Prinsip-prinsip tersebut telah menjadi dasar Hukum ketika melakukan pengajuan SLF dan pengajuan PBG yang berbeda tempat penerbitannya. Ketentuan tersebut tercantum pada PP No.16 Tahun 2021 Pasal 261 tentang penerbitan PBG oleh DPMPTSP, dan Pasal 274 tentang penerbitan SLF oleh dinas Teknis.
Pada pelaksanaannya SLF akan diajukan melalui aplikasi SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
Pemerintah Indonesia telah melakukan aplikasi tersebut sebagai pendataan Bangunan Gedung agar terklarifikasi secara terpusat dan terawasi.
SLF memiliki banyak keuntungan yaitu jaminan mutu, pelayanan teknis terpenuhi, syarat Asuransi Bangunan Gedung, dan Jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan. Syarat tersebut yang akan menjamin keberadaan manusia pada Bangunan Gedung tetap dalam keadaan aman dan tak perlu khawatir terhadap persoalan teknis.
Sudahkah Bangunan Gedung tempat kita beraktifitas memiliki SLF?
***