Wartawan: Al Fattah
PENAKU.ID | Kab. Bandung — Masyarakat sudah seharusnya mewaspadai bencana yang akan timbul, akibat pelanggaran hukum tata ruang yang bermuara pada kerusakan alam dan lingkungannya saat ini.
Seperti dikatakan Konsultan Tata Ruang, alumni Akademi Tehnik Pekerjaan Umum (ATPU), A Karyono BAE, pelanggaran hukum tata ruang bisa menimbulkan bencana. Pada hakekatnya bencana terbagi pada 3 kategori, yaitu, Bemcana Alam, Bencana non Alam, dan Bencana Sosial. Akumulasi dari ketiga jenis itu, pada intinya diakibatkan karena kerusakan alam dan lingkungan.
“Perubahan eksisting wilayah atau zona bisa disebutkan sebagai salah satu penyebab bencana,” katanya via seluler, Jum’at (2/10/2020).
Dikemukakan Karyono, secara spesifik Bencana Alam bermula oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, seperti, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir bandang, dan tanah longsor. Sementara Bencana non Alam bisa diakibatkan gagalnya teknologi, gagal modernisasi, epedemi, dan wabah penyakit. Terahir adalah Bencana Sosial, penyebabnya adalah manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas, dan teror.
Namun yang dominan sekarang ada dua kategori yang menurutnya perlu disikapi, diantaranya bencana alam dan bencana non alam. Karena jelas itu berkaitan langsung dengan keadaan yang dialami oleh masyarakat secara langsung sehingga mengakibatkan kerugian.
“Selain banjir dan longsor, kita juga juga terancam dalam paparan pandemi covid-19. Dampak yang dirasakanpun seolah terus berkesinambungan yang sama-sama berorientasi mempengaruhi perekonomian dan sosial,” ujarnya.
Solusi dari permasalahan tersebut, tambahnya, ada tumbuh kesadaran dengan tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan sepihak. Juga tidak terjadi pemaksaan eksisting wilayah atau zona.
Karyono menyayangkan keleluasaan peralihan zona dan pelanggaran hukum tata ruang yang telah mengakibatkan beberapa bencana di wilayah Kabupaten Bandung. Bahkan beberapa tempat yang sebelumnya tidak mengalami banjir, sekarang jadi langganan banjir, setelah Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Banjaran, Katapang, dan lokasi lainnya.
“Masyarakat hanya menerima imbasnya tanpa bisa berbuat apa-apa. Selain berusaha untuk tidak menjadi bagian dari korban bencana,” pungkasnya.
Masyarakat Harus Waspada Terhadap Pelanggaran Hukum Tata Ruang
×
Masyarakat Harus Waspada Terhadap Pelanggaran Hukum Tata Ruang
Sebarkan artikel ini