PenaPeristiwa

Masyarakat Batak Kecewa dengan Logo Sisingamangaraja XII oleh Club FCBU

IMG 20200724 WA0156
Komite independent batak saat gelar diskusi terkait polemik logo sisingamangaraja

PenaKu.ID – Diawali adanya beberapa pertanyaan atau keluhan dari beberapa masyarakat Batak atas penggunaan foto animasi wajah Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Raja Sisingamangaraja XII yang disematkan
pada logo Club sepakbola FCBU dikota Medan, lalu timbul usulan atau desakan kepada KIB (Komite Independen Batak) untuk dapat mendudukkan atau menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.

Raja Sisingamangaraja XII, raja yang dikenal sangat humanis dan mencintai kedamaian, dicatat oleh sejarah sebagai salah satu Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang paling lama berjuang dan sangat gigih melawan penjajahan Belanda selama lebih dari 30 tahun.

Beliau gugur pada hari Senin, tanggal
17 Juni 1907 dalam suatu pertempuran yang sangat sengit melawan Belanda di desa Onom Udon, yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Raja Julio Sinambela, selaku ketua Forum Sisingamangaraja XII yang juga adalah cicit Raja Sisingamangaraja XII menjelaskan bahwa pihak Club sepakbola tersebut belum pernah menghubungi pihak keluarga atas penggunaan profil wajah Raja Sisingamangaraja XII tersebut hingga saat ini.

Atas desakan tersebut, akhirnya KIB bersama Forum Sisingamangaraja XII mengundang beberapa tokoh masyarakat, Akademisi, Sejarahwan, Budayawan, Tokoh Pemuda, Praktisi Hukum, Aktivis, Tokoh Parmalim dan lainnya untuk membahas masalah dengan maksud untuk mendapat masukan, Pandangan, serta pertimbangan-pertimbangan hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan ini
dengan baik.

Dari pertemuan tersebut yang diadakan di Hotel Grand Antares, Medan pada hari Rabu, 22 Juli 2020, diperoleh banyak masukan atau pandangan yang komprehensif dari para tokoh.

Thompson Hs, seorang Budayawan, pegiat seni Drama Teatrikal yang sudah sering menyelenggarakan pementasan drama tentang Raja Sisingamangaraja XII di berbagai negara di Eropa dan Asia dan juga
sudah banyak menulis tentang sosok Raja Sisingamangaraja XII, yang telah ditetapkan oleh Presiden Sukarno sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada 9 November 1961, menguraikan secara luas dan dalam tentang simbol-simbol atau lambang dan Bendera dari Raja Sisingamangaraja XII.

Dan lukisan asli wajah Sisingamangaraja XII masih disimpan oleh pihak keluarga dan dilindungi oleh Negara dan juga badan Internasional.

Oleh sebab itu, semestinya masyarakat memahami betapa luhur dan tingginya makna perjuangan Raja Sisingamangaraja XII sehingga masyarakat luas tidak sembarangan menggunakan lukisan wajah
beliau, apalagi memanfaatkannya untuk kepentingan komersil semata.

Thompson juga menambahkan bahwa Raja Sisingamangaraja I hingga XI, belum pernah ada lukisan wajahnya.

Togi Sirait, seorang tokoh dari agama Parmalim menambahkan bahwa penggunaan nama dan gambar Raja Sisingamangaraja XII sangat sakral bagi masyarakat Batak sehingga tidak sepatutnya digunakan
sembarangan.

Boasa Simanjuntak yang berprofesi sebagai Lawyer dan juga seorang Aktivis sosial memberikan sebuah perbandingan bagaimana Cut Nyak Dhien, sosok wanita tangguh, Pahlawan Kemerdekaan Nasional dari Aceh, yang sangat kita hormati dan cintai, pihak keluarga dan juga masyarakat Aceh
menyatakan keberatan ketika Negara menggunakan profil wajah pahlawan tersebut dicantumkan diatas salah satu pecahan kertas mata uang Rupiah kita karena wajah Pahlawan tersebut tidak sesuai dengan aslinya.

Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam masalah ini, ada beberapa hal yang dilanggar oleh pihak Club sepakbola tersebut yaitu unsur Etika Budaya, adat dan juga unsur Hukum.

Bahkan Raja Julio Sinambela berpandangan bahwa dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap pahlawan Kemerdekaan Nasional, penghinaan terhadap keluarga Raja Sisingamangaraja XII dan penghinaan terhadap adat dan Budaya suku Batak padaumumnya dengan memasangkan wajah Raja Sisingamangara XII secara animasi dan jauh dari rupa
wajah Sisingamangaraja XII yang dikenal luas oleh masyarakat.

Tagor Aruan, selaku tokoh Pemuda yang pernah bertindak sebagai Ketua Panitia Seminar Nasional tentang Kepahlawanan Raja Sisingamangaraja XII di Medan dalam rangka memperingati hari Pahlawan, 10 November 2019 bekerja sama dengan Dirjen Kebudayaan RI saat itu, sangat
menyayangkan timbulnya masalah ini. Bahkan beliau sampai menitikkan airmata saat melihat wajah Ompu Raja Sisingamangaraja XII dilukis secara animasi dan terkesan sangat asal-asalaan.

Dan lebih sangat disayangkan lagi apabila hal ini dilakukan oleh tokoh-tokoh Batak sendiri. Ini sungguh sangat mencederai rasa hormat kita kepada Pahlawan bangsa ini, rasa hormat terhadap Adat dan Budaya Batak itu sendiri.

Beliau menambahkan, kita tentunya sangat mengapresiasi siapa saja yang berniat atau berkeinginan mengangkat nama Pahlawan kita tersebut, mengangkat nama Batak, tapi tentunya harus dilakukan dengan baik dan tepat dalam penempatannya.

Nama dan sosok pahlawan Nasional belum pernah kita ketahui disematkan pada Club-club sepakbola.

Seyogianya pada nama Bandara, Pelabuhan, Universitas dan ibukota negara serta figur lainnya yang menggambarkan sesuatu yang sangat hormat.

Disisi lain, John Tulus Sitompul mempertanyakan penggunaan nama club sepakbola tersebut apakah benar telah mewakili daerah atau suku asal club tersebut.

Dari pertemuan tersebut, disepakatii bahwa Forum Sisingamangara XII yang juga mewakili keluarga akan segera menyurati pihak Club sepakbola tersebut agar segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka dan segera mencabut gambar Raja Sisingamangaraja XII dari logo tersebut.

Pertemuan tersebut didukung oleh beberapa tokoh senior dari Masyarakat Batak seperti JR. Sinaga, CP. Nainggolan, Lindung Pandiangan, Maslen Sinaga, Fernando Simanjuntak dan dihadiri oleh peserta
lainnya dari Forum Sisingamangaraja XII : Rico Ambarita, Donald Pandiangan dan juga dihadiri oleh beberapa tokoh Pemuda yang juga duduk sebagai pengurus DPP KIB seperti Eddin Sihaloho, Jhon Tulus Sitompul, Susi Simanjuntak, M. Pardede, Alfiner Situmorang, Tri Dharma Supayung, Saut Bakara, Farel Panjaitan, Monetaris Butarbutar, Oktavianus Hutahaean, Erwin Hutabarat, Marganda Manullang, Umriza dan juga Praktisi-praktisi Hukum yang juga duduk di Biro Hukum KIB seperti Jonni Silitonga yang juga ketua Peradi Deli Serdang, Mesta Naibaho, Irwan Habeahan, Hans Sihaloho, Christine Banjarnahor serta Para Ulubalang KIB diantaranya Vittor Sitompul, Manurung, Sahat Sinaga, Rolan Silaen dan lain-lain.


(Leo)

Exit mobile version