PenaKu.ID – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat mengingatkan para peternak selalu mengedepankan sejumlah persyaratan kesehatan dalam membeli atau menjual hewan ternaknya.
Sejumlah persyaratan bagi peternak tersebut di antaranya, surat keterangan sehat ternak, pastikan ternak dalam keadaan sehat dan memiliki runtutan vaksinasi atau pengobatan yang jelas.
Kepala Dispernakan KBB, Undang Husni Thamrin melalui Kabid Keswan, Acep Rohimat menjelaskan, imbauan tersebut sebagai bentuk antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit lainnya, supaya tidak kembali mewabah di wilayahnya.
“Jadi sekarang harus ada izin keluar maupun masuk dalam membeli atau menjual hewan ternak, baik lokal maupun dari luar daerah. Apalagi sekarang akan masuk masa penggemukan hewan ternak, karena beberapa bulan lagi akan Idul Adha,” katanya. Sabtu,(4/3/23).
Ia menuturkan, sejumlah perizinan tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) RI nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu-lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya.
“Aturan terbaru itu intinya, semua kabupaten/kota harus punya POV, jadi yang mengendalikan bagaimana kondisi kesehatan hewan di daerah. Kita juga memiliki Call Center dan aplikasi Isikhnas, jadi kita bisa memonitor lalu lintas ternak itu dari mana ke mana,” tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya aturan baru tersebut para peternak yang tersebar di Kabupaten Bandung Barat akan lebih mudah mendapat hewan ternak dalam kondisi sehat.
“Tidak akan mempersulit proses penjualan hewan ternak, justru dengan adanya aturan ini bisa mudah mendapat ternak yang sehat dan akan terhindar dari PMK dan penyakit lainnya,” paparnya.
Dispernakan KBB Klaim Tak Ada Laporan Kasus PMK di KBB
Ia pun menyatakan, sejauh ini peredaran PMK maupun penyakit ternak lainnya masih aman terkendali. Pasalnya, kasus PMK sudah tidak merebah terhadap hewan ternak di Kabupaten Bandung Barat.
“Untuk kondisi sekarang masih aman terkendali, Tidak ada laporan adanya PMK maupun penyakit lainnnya, dari para peternak di Kabupaten Bandung Barat. Insya Allah masih Clean atau nol kasus PMK,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya terus melaksanakan vaksinasi boster terhadap hewan ternak yang dimiliki para peternak di Kabupaten Bandung Barat.
“Vaksinasi ternak terus dilaksanakan, sekarang lagi pelaksanaan boster setiap 6 bulan sekali. Para peternak bisa melaporkan setiap kejadian atau keluhan kesehatan ternaknya melalui, Call Center UPT Puskeswan dan Lab dengan nomor 0811200762,” pungkasnya.
***