PenaKu.ID – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB, H. Uya Mulyana, menyatakan keheranannya dengan penerapan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung, mengenai pelarangan melaksanakan Solat Jum’at di Mesjid. Sedangkan di Pasar Modern dianggpanya tidak ada batasan.
Dikatakan H. Uya, semestinya yang harus disorot Pemkab Bandung itu bukan mesjid tapi Pasar Modern. Hanya dengan penyemprotan hand sanitzer saja, pengunjug langsung masuk dan berjubel.
“Padahal kerawanan penyebaran virus corona covid-19 itu jelas melalui benda yang disentuh pengunjung sebelumnya,” katanya di Margaasih, Kamis (9/4/2020).
Dari benda-benda tadi menurutnya bisa terjadi pemaparan virus corona tanpa diketahui. Dan hal itu harus segera ditindak lanjuti oleh Pemkab Bandung.
Sementara Mesjid, lanjutnya, yang merupakan sarana ibadah, untuk melakukan Jum’atan saja dilarang. Dengan alasan bisa menginfeksi jamaah lainnya. Sementara pasar modern dibiarkan dipenuhi pengunjung.
H. Uya berfikir, kalau pasar modern bisa hanya dengan hand sanitzer saja, kenapa masjid tidak bisa sama sekali. “Kalau Masjid Agung atau Masjid Besar mungkin bisa dilarang dengan alasan para Jamaah Solat Jum’at merupakan dari berbagai kalangan termasuk pendatang. Tapi kalau Masjid di daerah dengan masyarakatnya yang jelas penduduk sekitar, apa harus dijadikan kerawanan penyebaran virus,” ujarnya.
Dia berencana bagi jamaah yang akan melakukan ibadah Solat Jum’at, akan dilakukan penyemprotan hand sanitzer dan diwajibkan memakai Alat Perlindungan Diri (APD) berupa masker. Hanya jarak saja mungkin yang akan diterapkan, 1 meter dari jamaah lainnya.
Ditegaskan H. Uya, bagi jamaah yang flu, batuk, atau demam, diimbau untuk tidak ikut solat berjamaah. Ini dilakukan untuk mencegah persepsi penularan virus corona.
(nn)