PenaKu.ID

Masa Berlaku SKCK 6 Bulan Sejak Tanggal Diterbitkan

IMG 20190718 WA0152

Bandung, LabakiNews id –

Direktur Intelkam Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman, S.H., yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelkam Polda Jabar Kompol M.A. Taufan, T.S., S.H., Kamis (18/7/2019) mengatakan bahwa setiap penyelenggara yang akan mengajukan izin keramaian harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri yang berwenang di daerah hukum kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan hal tersebut disampaikan Kompol M.A. Taufan, T.S.,S.H., dalam sebuah acara talkshow di salah satu radio di Kota Bandung.

Lebih lanjut Kompol M.A. Taufan, T.S., S.H., menyampaikan masalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah catatan kepolisian tertulis yang diselenggarakan oleh Polri kepada seseorang atau pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau untuk suatu ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dari catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak pidana dan ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button