PenaKu.ID – Sebanyak 20 Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun (STIE INABA) Kota Bandung menggelar koferensi pers menyampaikan orasi di halaman Kampus INABA di jalan Soekarno-Hatta No.448, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (1/4/21).
Para mahasiswa menuntut agar pihak kampus dan yayasan memberikan kejelasan skorsing terhadap 20 mahasiswa INABA. Skorsing itu diberikan buntut dari aksi unjuk rasa terakhir pada tanggal 12 Desember 2020.
“Surat Keputusan tersebut telah STIE INABA sahkan pada tanggal 9 Januari 2021. Mahasiswa diberikan sanksi skors dengan dasar telah melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak pernah dijelaskan pelanggaran kode etik seperti apa yang mahasiswa langgar, baik dari isi Surat Keputusan atau bahkan pada saat hari agenda penyerahan Surat Keputusan sanksi tersebut,” ujar Agil Chamsah Octa, Direktur LKBH DPC Permahi Bandung yang diberikan kuasa dari 20 mahasiswa INABA kepada Reoprter PenaKu.ID.
Mahasiswa yang diberikan sanksi skors, kata Agil, telah menyampaikan Surat Keberatan pada tanggal 21 Januari 2021 kepada STIE INABA namun tidak mendapatkan respon sama sekali.
”Atas ketidakjelasan sanksi tersebut mahasiswa telah berupaya mengajukan permohonan mediasi sebanyak 2x untuk mendapatkan kejelasan, namun tidak pernah diindahkan oleh STIE INABA. Adapun permohonan tersebut disampaikan pada tanggal 25 Januari 2021 dan 2 Februari 2021. Selanjutnya melalui LKBH Permahi, para Mahasiswa STIE INABA yang terkena skorsing pun telah mengajukan Permohonan Audiensi pada tanggal 21 Februari 2021 yang hasilnya pun tetap tidak mendapatkan tanggapan,” imbuh Agil.
Baca Juga:
Selain menempuh upaya ke pihak STIE INABA, mahasiswa yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang STIE INABA pun telah berupaya mengadukan permasalahan tersebut kepada LLDIKTI wilayah IV.
Lanjut Agil, hasil dari pengaduan tersebut ialah diadakannya agenda mediasi yang diselenggarakan LLDIKTI kurang lebih sebulan setelah pengaduan. Agenda tersebut jatuh pada tanggal 1 maret 2021.
“Agenda yang seharusnya menghadirkan pihak petinggi STIE INABA bersama mahasiswa hanya dihadiri oleh mahasiswa dan orang tua. Pihak STIE INABA tidak menghadiri agenda tersebut dan tidak ada sikap tegas dari LLDIKTI wilayah IV hingga hari ini”.
“Selain mengadu kepada LLDIKTI wilayah IV, mahasiswa korban skors pun telah berupaya melaporkan permasalahan tersebut kepada DPRD Kota Bandung. Audiensi tersebut diselenggarakan antara mahasiswa dan Dewan Komisi D, H. Erwin, S.E. pada tanggal 24 Februari 2021. Setelah ditempuh upaya oleh dewan kota Bandung, STIE INABA pun hingga hari ini tidak ada kebijaksanaan atas permasalahan skors tersebut,” tambahnya.
Sementara, pihak kampus atau pun Dosen INABA belum dapat dimintai konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
**Reporter: IMZ
Penulis: Imas