Kesehatan

LSM Penjara Layangkan Surat ke Menteri Lingkungan Hidup, Minta Sidak Pembakaran Ban di Klapanunggal Bogor

LSM Penjara Layangkan Surat ke Menteri Lingkungan Hidup, Minta Sidak Pembakaran Ban di Klapanunggal Bogor
LSM PENJARA Meminta Menteri Lingkungan Hidup Sidak dan Tertibkan Pembakaran Ban di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

PenaKu.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) meminta penegakan Hukum atas Pelaku Pencemaran Udara di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Dalam layangan surat 73/DPC/LSM/Penjara/Bgr/IV/2025, yang tertuju kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Promo

Beberapa Aturan yang Dilanggar oleh Pelaku Aktivitas Pembakaran Ban di Klapanunggal Bogor 

Pada surat tersebut, mengingatkan beberapa aturan tentang keterbukaan publik, serta pemerintah wajib memberikan keterangan yang benar dan juga menjelaskan beberapa aspek Lingkungan Hidup yang diduga adanya pelanggaran.

Lalu, isi dari surat tersebut, Menindaklanjuti Laporan masyarakat Desa Klapanunggal kepada LSM PENJARA, perihal pabrik pembakaran ban yang berlokasi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, LSM Penjara meminta kementerian Lingkungan Hidup untuk sidak dan menertibkan perusahaan pembakaran ban di wilayah Klapanunggal yang diduga.

“Perusahaan pembakaran ban menurut pengaduan yang kami terima ada tiga perusahaan yang kami duga melakukan pencemaran udara di wilayah desa Klapanunggal,” isi dari surat tersebut.

Terlihat Foto Tumpukan Ban dan Asap Pembakaran serta Surat Penolakan Warga Sekitar 

Selanjutnya pada slide ke 3 disurat tersebut, menunjukkan beberapa foto tumpukan ban bekas yang akan dibakar serta asap yang mengepul di corong perusahaan dan juga situasi pada saat pembakaran ban.

Pada slide ke 4 disurat itu, terdapat surat pernyataan keberatan atas nama warga sekitar, yang berisikan keberatan dengan bau asap peleburan atau pembakaran ban yang mengakibatkan pencemaran udara dan menganggu pernafasan warga.

Dijelaskan juga bahwa warga Klapanunggal telah melaporkan kejadian tersebut sejak tahun 2022 hingga 2025, tetapi belum ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Kabupaten Bogor serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Namu, lanjut isi disurat itu, pihak DLH Kabupaten Bogor bagian pengaduan sudah melakukan sidak terhadap salah satu pabrik Pembakaran Ban di bulan April 2025 dan sudah memberikan keterangan usai melakukan kunjungan, bahwa mesin yang digunakan tidak memenuhi standar kelayakan operasional.

Selanjutnya, namun tidak dilakukan uji sample terhadap gas buang atau asap pembakaran yang keluar dari cerobong asap perusahaan. Tentu hal itu menjadikan polemik dimasyarakat tentang ketegasan DLH Kabupaten Bogor dalam melaksanakan fungsi sidak.

Kecamatan Klapanunggal sejak Tahun 2022-2024 Peningkatan Penyakit ISPA Meningkat 

Didalam surat itu, dijelaskan juga bahwa berdasarkan keterangan Puskesmas Klapanunggal terkait Peningkatan Penyakit ISPA di wilayah Kecamatan Babakan Madang sejak tahun 2022 hingga sekarang, Insidensi ISPA Kecamatan Klapanunggal.

1. Tahun 2022 adalah 7.816 (5,7%)

2. Tahun 2023 adalah 8.218 (6,0%)

3. Tahun 2024 adalah 8.354 (6,1%)

“Oleh karenanya kami menduga salah satu indikatornya adalah perusahaan pembakaran ban yang kami duga melakukan pencemaran udara,(keterangan terlampir),” isi dalam surat.

“Diduga para Pejabat berwenang melakukan “pembiaran” terhadap pencemaran sehingga sampai saat ini tidak ada pelaku pencemaran yang di hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” lanjut isi dalam surat.

LSM Penjara Meminta Semua Pihak di Bertanggungjawab atas Pembiaran terhadap Pencemaran Udara 

Maka itu, LSM Penjara meminta pertanggungjawaban semua pihak dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Instansi yang terkait. Termasuk DLH Kabupaten Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup juga dari Kepolisian, bahwa butuh tindakan nyata dari perwakilan pemerintah dan dinas yang terkait.

“Kami minta Dinas APH menindak pelanggaran yang terjadi di perusahaan tersebut berdasarkan pasal dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tukasnya terakhir isi dalam surat.*

Exit mobile version