Peristiwa

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo. /oto: istimewa

PenaKu.ID – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit, penyidik turut menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur resmi (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram Divisi Humas Polri.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Dalam periode itu, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan Polri tanpa melewati mekanisme verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan, meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi target adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Sejumlah Tokoh Diduga Ikut Menjadi Sasaran

Bareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lainnya. Mereka mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok lainnya.

Selain dugaan penyadapan, aparat penegak hukum turut menyelidiki kemungkinan adanya penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dugaan penghilangan data itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.

Bareskrim Amankan Belasan Barang Bukti

Dalam rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiga inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Proses Hukum terhadap Listyo Sigit Masih Berlanjut

Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga tahap ini, status tersangka termasuk Listyo Sigit merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.**

Exit mobile version