PenaKu.ID – Liburan Jessica Mila di Labuan Bajo menjadi perhatian setelah kapal wisata yang membawanya ke Pulau Padar disebut berlayar tanpa izin. Artis tersebut diduga mengunjungi Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (9/8/2026).
Padahal, pada tanggal tersebut pelayaran kapal wisata menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo masih ditutup akibat cuaca buruk.
Kapal Jessica Mila Hanya Mengantongi Izin ke Pulau Rinca
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan kapal cruise bernama Maloekoe yang membawa rombongan Jessica Mila tidak memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menuju Pulau Padar atau Pulau Komodo.
Menurut Stephanus, SPB kapal tersebut pada hari kejadian hanya berlaku untuk tujuan Pulau Rinca yang dinilai masih aman selama masa penutupan.
“Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman,” kata Stephanus, Senin (10/8/2026), dikutip detikBali.
Nakhoda Jessica Mila Dipanggil dan Terancam Sanksi
Stephanus menegaskan pelayaran menuju Pulau Padar tanpa SPB merupakan pelanggaran. KSOP Kelas III Labuan Bajo kemudian memanggil nakhoda kapal untuk menjalani pemeriksaan.
Sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan dan sejumlah parameter, termasuk riwayat pelanggaran serta kondisi saat kejadian.
“Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya,” kata Stephanus.**





