Ragam

Layanan SIM Keliling Cimahi Kamis 16 Juni 2022

Layanan SIM Keliling Cimahi Kamis 16 Juni 2022
Mobil SIM Keliling Polres Kota Cimahi

PenaKu.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kota Cimahi resmi mengumumkan lokasi pelayanan SIM keliling hari ini. Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat hadir pada Kamis 16 Juni 2022.

Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Promo

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Adanya pelayanan SIM keliling bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Perlu diketahui bahwa Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis, bukan untuk melayani Pembuatan SIM baru.

Berikut ini adalah Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM di Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cimahi:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Lokasi Layanan Mobil SIM keliling Polres Cimahi, Kamis 16 Juni 2022 berada di Alun-alun Cimahi depan kantor DPRD. Jl.Raya Barat No.57, Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Dan waktu pelayanan SIM keliling Kota Cimahi di lokasi tersebut hari ini beroperasi mulai dari 08.00 hingga 11.00 WIB.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis dapat segera melakukan perpanjangan SIM anda sebelum melewati masa berlaku agar tidak melakukan pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Demikian Informasi Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cimahi pada hari Kamis, 16 Juni 2022

**Dws

Exit mobile version