Pemerintahan

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Dinilai Sengsarakan Rakyat

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Dinilai Sengsarakan Rakyat
Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Dinilai Sengsarakan Rakyat

PenaKu.ID – Langkah pemerintah melarang pengecer jual LPG 3 kg, melainkan harus membeli langsung di pangkalan resmi menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan dinilai menyengsarakan rakyat miskin.

Diketahui sebelumnya, sejak tanggal 1 Febuari 2025 pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di pengecer.

Pernyataan Menteri Bahlil Tentang Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Mengutip kompas.com, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut saat merespons perihal pemerintah yang tidak membolehkan pengecer berjualan elpiji 3 kg lagi.

“Tidak boleh ada oknum yang menaikan harga elpiji 3 kg. Harga elpiji itu kan Rp4.000 lebih, maksimal Rp5.000, Rp6.000,” kata Bahlil mengutip pernyataannya di kompas.com, saat ditemui wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

Lalu Bahlil pun meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli elpiji 3 kg dalam jumlah banyak sekaligus. Menurut Bahlil, jika ada orang yang membeli elpiji 3 kg sampai 30 hingga 40 tabung maka pasti ada maksud lain, bukan kebutuhan rumah tangga.

“Mungkin yang mengatakan bahwa langka itu adalah bagi yang membeli banyak. Tapi kalau hanya untuk insya allah konsumsinya, saya pikir, konsumsi rumah tangga clear kok,” ujarnya.

Pernyataan Wakil Menteri ESDM Tentang Aturan Pengecer LPG 3 Kg berlaku 1 Febuari 2025

Mengutip pernyataan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di CNN Indonesia, Ia menyatakan semua akan diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan,” penuturan Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Ia mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang saat ini menjual LPG 3 kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya perlu mendaftarkan nomor induk ber usaha.

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk ber usaha terlebih dulu,” tuturnya.

“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” sambungnya.

Pengamat UGM: Melabrak Komitmen Prabowo Berpihak kepada Rakyat Kecil

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan kebijakan yang dibuat oleh Bahlil Lahadalia merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha alat rumput, menyusahkan konsumen dan melabrak komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil.

“Selama ini pengecer merupakan pengusaha alat rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPS 3 kg, larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka,” Kata Fahmy Radhi kepada PenaKu.ID, Minggu (2/2/2025).

Dampaknya, lanjut Fahmy, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.

“Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar,” paparnya.

Menyengsarakan Usaha Kecil dan Rakyat Miskin

Menurut dia, kebijakan Bahlil Lahadalia juga menyusahkan bagi konsumen yang kebanyakan rakyat miskin, yang mana untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.

“Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg melabrak komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil, baik ke pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin,” ujarnya.

Prabowo Subianto Harus Tegur Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Fahmy menegaskan, bahwa Kebijakan Bahlil mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin dan bertentangan dengan komitmen Prabowo. Maka, kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg harus dibatalkan.

“Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” pungkas Fahmy Radhi.

Masyarakat Menolak Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

Eko, salah satu masyarakat menengah ke bawah mengatakan, bahwa kebijakan tersebut akan membuat masyarakat kesulitan mencari LPG 3 kg.

“Jadi agak sulit dong om ntar nyari gas elpiji 3 kg-nya, biasanya tinggal ke warung doang, nah ini mah kudu ke pangkalan dulu,” kata Eko salah satu masyarakat yang rutin menggunakan gas elpiji 3 kg.

Ia meminta agar aturan tersebut dibatalkan, karena akan menimbulkan masalah baru lagi terhadap masyarakat di bawah dalam mencari LPG 3 kilogram tersebut.

“Iya kalau bisa aturan itu gak jadi dah om, masa iya nyari elpiji 3 kg kudu ke pangkalan. Keburu ngamuk istri saya,” tuturnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version