Ragam

Laporan Menumpuk dan Meresahkan, Kuasa Hukum Nur Khotimah Desak Polres Bogor Tangkap SNS

Laporan Menumpuk dan Meresahkan, Kuasa Hukum Nur Khotimah Desak Polres Bogor Tangkap SNS
Kantor Kepolisian Polres Bogor (Kiri), Kuasa Hukum (Kana). (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Law Firm Binsar Pratama, S.H. & Associates selaku Kuasa Hukum Nur Khotimah, mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap terlapor berinisial SNS.

Banyaknya laporan polisi yang masuk dari masyarakat menjadi bukti nyata bahwa perkara ini harus segera mendapat kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.

“Terkait laporan dari beberapa orang mengenai kasus Setiadi Noto Subagio (SNS), termasuk klien kami Nur Khotimah, seharusnya pihak Kepolisian Polres Bogor sepatutnya segera menindaklanjuti perkara ini,” tegas Binsar Pratama, S.H., Selasa (7/7/2026).

Aktivitas Terlapor di Polres Bogor Menuai Keresahan Publik

Binsar menilai penanganan perkara ini sangat mendesak demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, perbuatan terlapor sudah sepatutnya diatensi karena dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat.

“Mengingat terlapor ini (SNS) sudah dianggap meresahkan. Artinya sudah banyak laporan yang masuk,” tukas Binsar.

Ia menambahkan, respons cepat dari penyidik Polres Bogor sangat diperlukan guna memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru atas tindakan serupa di wilayah Kabupaten Bogor.

Landasan Hukum Berdasarkan KUHP Terbaru

Selain mendesak percepatan seluruh laporan yang masuk, Binsar mendorong penyidik Polres Bogor memprioritaskan laporan yang dilayangkan oleh kliennya, Nur Khotimah.

Kasus ini dinilai serius karena membidik dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal berlapis pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami mendorong segera diproses laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 391 juncto Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” urainya secara rinci.

Jejak Dokumen AJB dan Peran Korporasi

Berdasarkan data yang dihimpun, sengkarut hukum yang menjerat SNS ini diduga kuat berkaitan erat dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT FS dan/atau pihak yang menerima kuasa jual dari ahli waris almarhum Pudjianto.

Dugaan pelanggaran hukum tersebut bermula dari proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 467/2022 yang dibuat di hadapan salah satu notaris di wilayah Kabupaten Bogor.

Melalui desakan terbuka ini, Law Firm Binsar Pratama, S.H. & Associates berharap penuh jajaran Polres Bogor bergerak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya keadilan.***

Exit mobile version