PenaKu.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 500 juta yang dilakukan oleh seorang supir berinisial E (46).
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai laporan pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya dilaporkan oleh E ke Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota pada tanggal (05/03/2025).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyamapaikan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, Satreskrim Polres Sukabumi Kota memanggil kembali E untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada tanggal 15 Maret 2025 lalu.
“Nah, dari hasil pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa laporan yang sebelumnya dilaporkan oleh saudara E di Polsek Warudoyong tersebut merupakan laporan palsu dan hanya alibi saudara E untuk menutupi perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja,”, kata AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut Rita menyatakan bahwa terduga pelaku E, yang telah bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut sejak tahun 2010, mengakui bahwa penggelapan tersebut telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
“Dalam menjalankan aksinya, E dibantu oleh seorang rekannya berinisial BP (41 tahun), warga Citamiang, Sukabumi. Barang yang dilaporkan dicuri tersebut dititipkan kepada BP,” ungkapnya.
Kepada penyidik, lanjut dia, E mengaku telah membuat skenario seolah-olah dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga menimbulkan kerugian perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta.
“Ya, untuk meyakinkan aksinya, E bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau dan uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Polres Sukabumi Kota Amankan Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp89.900.000, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau berikut sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana, sepotong kaos, selembar surat tanda penerimaan laporan Polsek Warudoyong.
Rita menegaskan, saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian, karena semua laporan polisi yang kami terima akan kami teliti dan proses secara profesional,” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***