Peristiwa

White Rabbit PIK Disapu Bersih Aparat, Kenapa?

×

White Rabbit PIK Disapu Bersih Aparat, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
White Rabbit PIK Disapu Bersih Aparat, Kenapa?
White Rabbit PIK Disapu Bersih Aparat, Kenapa? /foto: istimewa

PenaKu.ID – Operasional tempat hiburan malam White Rabbit yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, resmi dihentikan oleh aparat gabungan pada April 2026. Informasi dihimpun, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dan administratif yang melibatkan pengelola usaha tersebut.

Kasus ini berawal dari pengungkapan perkara narkotika oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026. Dalam proses pengembangan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan aktivitas ilegal dengan sejumlah lokasi hiburan malam, termasuk White Rabbit. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penggeledahan serta serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Seiring berjalanannya proses hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat tersebut. Hasil evaluasi mengungkap adanya sejumlah pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan ketentuan penyelenggaraan hiburan malam.

Pada 10 April 2026, izin usaha White Rabbit resmi dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta merekomendasikan penutupan lokasi tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan.

White Rabbit Dihentikan Beroprasi

Eksekusi penutupan dilakukan pada 23 April 2026 oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Aparat menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi dan memastikan tempat tersebut tidak lagi beroperasi.

Penindakan ini didasarkan pada dua aspek utama. Pertama, dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang saat ini masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. Kedua, adanya pelanggaran terhadap regulasi perizinan usaha yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, penutupan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam pemberantasan narkotika di ruang publik, termasuk sektor hiburan malam.

Kasus White Rabbit sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan akan terus diperketat. Aparat memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, baik yang bersifat administratif maupun pidana.

Dengan penutupan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem usaha yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.** (tds)