PenaKu.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus (SKRK) Natal, untuk 7 warga Binaan, Rabu (25/12/2024).
Kalapas Kelas IIA Warungkiara Bambang Punto Heriyanto melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mengatakan bahwa sebanyak 7 warga binaan Lapas Warungkiara mendapatkan SKRK Natal bagi beragama Nasrani yang memenuhi syarat.
“Ya, Remisi Khusus ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap perilaku yang baik dan komitmen untuk memperbaiki diri,” kata Didik dalam keterangan press release kepada PenaKu.ID.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara Ucapkan Terima Kasih
Lebih lanjut Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah, Resmi khusus ini akan memberikan motivasi untuk warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik.
“Ya, pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi 7 warga binaan dan Anak Binaan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menimpas RI) secara virtual di saksikan Kalapas Kelas IIA Warungkiara, salah satu warga binaan Irfan menghadiri secara langsung pemberian remisi secara resmi oleh menteri Imigrasi pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung,” ungkapnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara menuturkan tujuan pemberian remisi ini adalah untuk memberikan penghargaan atas sikap perilaku baik serta keikutsertaan WBP dalam program pembinaan selama masa pidana.
***