PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Informasi dihimpun dari sejumlah sumber bahwa, hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut bukan milik pribadi tersangka, melainkan mobil sewaan milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan pengembalian diambil setelah penyidik memverifikasi status kepemilikan melalui dokumen resmi.
“Setelah dilakukan penelusuran, mobil itu bukan milik pribadi tersangka, tetapi kendaraan operasional yang disewa oleh Kemnaker untuk mendukung tugas wakil menteri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10/25).
Mobil berpelat B 2364 UYQ tersebut sebelumnya diamankan bersama sejumlah aset dalam penyidikan dugaan kasus pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Setelah proses verifikasi, terbukti kendaraan itu masih tercatat sebagai aset operasional kementerian dan bukan bagian dari harta tersangka.
Disita Bersama Puluhan Kendaraan Lain
Alphard tersebut merupakan satu dari 32 kendaraan yang disita penyidik pada 1 Oktober 2025. Seluruh kendaraan sempat dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) guna pemeriksaan lanjutan.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kemnaker. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri aliran dana dan hubungan antar pihak yang terlibat.
Immanuel Ebenezer Jalani Proses Hukum
Budi menegaskan, pengembalian barang sitaan tidak berarti proses hukum dihentikan atau tersangka dibebaskan dari tanggung jawab. Langkah itu merupakan bagian dari prosedur hukum yang menegakkan asas kehati-hatian.
“Jika suatu barang terbukti bukan hasil kejahatan atau bukan milik tersangka, maka sesuai ketentuan, barang itu harus dikembalikan kepada pihak yang berhak,” jelasnya.
KPK menyebut pengembalian mobil dilakukan melalui koordinasi dengan Biro Umum dan Bagian Barang Bukti KPK, agar seluruh proses administrasi berjalan tertib dan sesuai aturan.
Kasus Immanuel Ebenezer Tetap Berlanjut
Meski satu unit mobil telah dikembalikan, penyidikan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 tetap berjalan. Beberapa kendaraan dan aset lain yang disita masih diverifikasi untuk memastikan status kepemilikannya.
“Seluruh barang bukti yang masih ditelusuri tetap berada di bawah penguasaan KPK hingga status hukumnya jelas,” kata Budi.
Latar Kasus Immanuel Ebenezer
Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3 sejak 2019 hingga 2025. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat Kemnaker dan pihak swasta yang diduga mengatur aliran dana dari perusahaan penyedia pelatihan sertifikasi.
KPK menilai praktik itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka peluang konflik kepentingan di internal kementerian. Hingga kini, penyidik masih memfokuskan penyelidikan pada aliran dana dan keterlibatan pejabat tinggi di Kemnaker.***