PenaKu.ID – Berdasarkan hasil kajian epidemologi, Kota Bandung masih berada di zona kuning penyebaran virus corona. Oleh karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 26 Juni 2020.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyampaikan, angka penularan di Kota Bandung masih fluktuatif sehingga pihaknya belum bisa membuka akses maksimal bagi aktivitas masyarakat. Namun beberapa relaksasi akan diberlakukan bagi lokus wilayah yang dipandang bisa dikendalikan.
“Pusat perbelanjaan, mal, hotel, tempat olahraga, dan kegiatan budaya,” ungkap Oded saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).
Namun ia menegaskan ada beberapa syarat agar tempat-tempat tersebut bisa beroperasi. Syarat utamanya adalah, memberlalukan protokol kesehatan maksimal dari mulai masuk hingga keluar lokasi.
Selain itu, tidak semua tempat olahraga dan kegiatan budaya bisa dibuka. Hanya tempat-tempat yang berlokasi di luar ruang dan bisa mengatur pengunjung yang diperkenankan untuk dibuka.
Pembukaan tempat-tempat tersebut tingkat kunjungannya masih dibatasi maksimal 30%. Hal tersebut sesuai masukan tim ahli gugus tugas.
“Kami akan tetap melakukan pembatasan aktivitas di angka 30% karena kita masih berada di zona kuning,” tegasnya.
Oded menjelaskan, pihaknya mulai merelaksasi sejumlah kegiatan untuk menjaga agar ekonomi Kota Bandung tetap bertahan. Sebab, jika Covid-19 ini berkepanjangan, ekonomi Kota Bandung yang mayoritas bergerak di bidang perdagangan dan jasa ini bisa terjun bebas hingga -0,47%.
“Saat ini, pertumbuhan ekonomi kita berada di angka berkisar 3,5%. Salah satu penyebabnya adalah karena pandemi ini berdampak pada penurunan daya beli rata-rata sebesar 30%, membuat ketahanan keluarga relatif lebih lemah dan dampak yang beragam,” jelasnya.
Namun, para pakar ekonomi memprediksi jika Covid-19 ini bisa dikendalikan dan aktivitas warga bisa mulai membaik, aktivitas ekonomi bisa mempertahankan PAD hingga 41,3%.
(Dp/hm)