Ragam

Komisi IV DPRD Purwakarta akan Panggil PT Goday dan PT NAC

Komisi IV DPRD Purwakarta akan Panggil PT Goday dan PT NAC
Komisi IV DPRD Purwakarta akan Panggil PT Goday dan PT NAC

PenaKu.ID – Persoalan perekrutan calon tenaga kerja (canaker) di PT Goday yang ramai menjadi perbincangan publik menarik perhatian para politisi di lembaga perwakilan rakyat Purwakarta.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi, SH, berencana akan memanggil perusahaan PT Goday termasuk rekannnya yang menjadi perusahaan perekrut canaker PT Nusantara Abadi Corp ( NAC) yang berdomisili di Cikarang tersebut.

Promo

Pasalnya, kata Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, di tengah upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka pengangguran di wilayah Purwakarta, masih ada perusahaan yang memasukkan pekerjanya dari luar Purwakarta.

“Masalah perekrutan canaker di PT Goday inu jangan dianggap sepele karena ini menyangkut program pemerintah daerah dalam mengatasi pengangguran di  Purwakarta,” kata Ricky.

Apalagi, tambahnya, kalau masalah perekrutan calon tenaga kerja dengan diharuskan menyetor uang terlebih dulu agar bisa bekerja di perusahaan yang dituju itu merupakan bentuk tindak pidana.

Pelanggaran Hukum

“Kalau benar, perusahaan outsourcing itu memintai uang dulu kepada canaker agar bisa bekerja di PT Goday itu merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum,” jelasnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam rangka mengundang PT Goday dan rekanannya PT NAC untuk dimintai klarifikasinya.

Menghambat Program Pemkab Purwakarta

Seperti diberitkan, adanya perusahaan industri PT Goday yang melakukan perekrutan calon tenaga kerja (naker) melalui perusahaan alihdaya (perusahaan outsourcing,red) menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Pasalnya, selain ditengarai dimintai uang oleh perusahaan alihdaya dengan nama  PT Nusantara Abdi Corp (PT NAC) juga perusahaan alihdaya itu merekrut calon naker dari luar purwakarta yang menghambat program Pemkab Purwakarta dalam menekan angka pengangguran di wilayah ini.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Jumat (4/7/2025) mengatakan praktek perekrutan tenaga kerja yang dilakukan PT Goday yang berada di Desa Dangdeur, Kecamatan bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, ketika perusahaan menjalin kerjasama dengan perusahaan alihdaya dengan menyerahkan semua jenis pekerjaannya seperti bagian produksi dan lainnya itu sudah jelas bertentangan dengan aturan.

Dikatakannya, perusahaan industri boleh menggunakan jasa perusahaan lain melalui outsourcing untuk pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar outsourcing tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Jadi  gak bisa seenaknya perusahaan mengadakan perjanjian dengan perusahaan alihdaya dengan menyerahkan semua jenis pekerjaan itu bertentangan dengan Undang-undang,” katanya.

Ada Dugaan Pungli

Selain itu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa calon tenaga kerja yang direkrut melalui perusahaan alihdaya PT. NAC diduga dimintai uang antara  Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

“Praktek semacam itu bertentangan dengan kebijakan Gubernur Jabar KDM dan Bupati Om Zein yang melarang adanya pungutan untuk masuk kerja,” jelas dia.

Pihaknya mengharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memanggil manajemen PT Goday terkait masalah tersebut.

Informasi adanya pungutan dan pekerja kebanyakan dari luar daerah purwakarta berawal ketika dua orang calon naker mendatangi PT Goday untuk memasukan lamaran kerja. Namun ketika disana, oleh pegawai PT Goday dikatakan bahwa PT Goday tidak bisa menerima langsung calon naker tapi harus melalui perusahaan PT NAC yang berada di Cikarang.

Setelah mendapatkan informasi itu, kedua calon naker kemudian mendatangi PT NAC di Cikarang dan dimintai sejumlah uang agar bisa bekerja di PT Goday.

Exit mobile version