Ragam

Komunitas Madani Purwakarta akan Kawal Dugaan Pidana Ketenagakerjaan di PT Goday ?

×

Komunitas Madani Purwakarta akan Kawal Dugaan Pidana Ketenagakerjaan di PT Goday ?

Sebarkan artikel ini
Komunitas Madani Purwakarta akan Kawal Dugaan Pidana Ketenagakerjaan di PT Goday ?
Komunitas Madani Purwakarta akan Kawal Dugaan Pidana Ketenagakerjaan di PT Goday ?

PenaKu.ID – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai pidana pengupahan di bawah UMK bukan termasuk delik aduan, sehingga bisa dilaporkan siapa saja sesuai dengan prinsip access to justice dan partisipasi publik dalam penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komunitas Madani Purwakarta Zaenal Abidin, Sabtu (5/7/2025). Menurutnya dalam pasal 1 UU nomor 8 tahun 1981 disebutkan siapa pun berhak melaporkan tindakan pidana  kejahatan yang telah dan sedang terjadi, bahkan untuk yang diduga akan terjadi.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Dikatakannya, kasuistik yang menjadi perhatian Komunitas Madani Purwakarta adalah pengupahan di bawah UMK, dan Proporsionalitas naker domisili Purwakarta yang bekerja di PT. Goday.

Potensi pidana yang dilakukan industri, yaitu melanggar Pasal 90 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

Pengusaha diancam kurungan penjara 4 tahun dan didenda 400 jt, sebagaimana Pasal 185 ayat (1).

Dijelaskannya,  pengusaha tetap diwajibkan membayar hak-hak dan atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh yang dihitung secara akumulatif atas jumlah karyawan dan masa kerjanya.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta menghimbau seluruh aktivis NGO dan masyarakat civil untuk tampil dan berani membela kepentingan masyarakat buruh, dan KMP membuka posko pengaduan sampai pelanggaran ketenagakerjaan tuntas ditindak oleh pihak autoritas dan APH.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta yang akrab disapa Kang ZA menambahkan,  secara umum, perusahaan industri boleh menggunakan jasa perusahaan lain melalui outsourcing untuk pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar outsourcing tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Seperti diberitakan, adanya perusahaan industri PT Goday yang melakukan perekrutan calon tenaga kerja (naker) melalui perusahaan alihdaya (perusahaan outsourcing,red) menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, selain ditengarai dimintai uang oleh perusahaan alihdaya dengan nama PT Nusantara Abdi Corp (PT NAC) juga perusahaan alihdaya itu merekrut calon naker dari luar Purwakarta yang menghambat program Pemkab Purwakarta dalam menekan angka pengangguran di wilayah ini.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Jumat (4/7/2025) mengatakan praktik perekrutan tenaga kerja yang dilakukan PT Goday yang berada di Desa Dangdeur, Kecamatan bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang Ketenagakerjaan.

Komunitas Madani Purwakarta Dapat Laporan Mengejutkan

Menurutnya, ketika perusahaan menjalin kerja sama dengan perusahaan alihdaya dengan menyerahkan semua jenis pekerjaannya seperti bagian produksi dan lainnya itu sudah jelas bertentangan dengan aturan.

Dikatakannya, perusahaan industri boleh menggunakan jasa perusahaan lain melalui outsourcing untuk pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar outsourcing tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Jadi gak bisa seenaknya perusahaan mengadakan perjanjian dengan perusahaan alihdaya dengan menyerahkan semua jenis pekerjaan itu bertentangan dengan Undang-Undang,” katanya.

Selain itu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa calon tenaga kerja yang direkrut melalui perusahaan alihdaya PT. NAC diduga dimintai uang antara  Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

“Praktik semacam itu bertentangan dengan kebijakan Gubernur Jabar KDM dan Bupati Om Zein yang melarang adanya pungutan untuk masuk kerja,” jelas dia.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentaker) Disnakertrans Purwakarta Adi Wibowo mengakui selama ini PT Goday maupun perusahaan alihdaya PT NAC tidak pernah memberikan laporan mengenai masalah perekrutan naker ke Disnakertrans Purwakarta.

Sementara itu, HRD PT Goday Marini J ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp tidak memberikan jawaban saat ditanya, apakah naker yang dipekerjakan PT Goday yang direkrut melalui PT NAC dibayar harian atau dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta.**