PenaKu.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati berharap, dengan akan hadirnya regulasi terkait BPR yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III dapat menjadi tonggak awal kemajuan dan solusi permasalahan bagi BPR milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami berharap dengan regulasi ini dapat mendorong BPR milik pemprov mampu bersaing, serta mampu merealisasikan hal-hal yang sebelumnya belum terralisasikan,” ucap Cucu saat ditemui usai memimpin rapat kerja komisi di salah satu hotel di Kabupaten Bandung, Selasa (4/5/2021).
Cucu menambahkan, bahwa dalam perjalanan pembahasan pihaknya telah memberikan masukan-masukan terhadap ke dua Raperda tersebut.
Baca juga:
Selanjutnya pembahasan akan memasukin tahap finalisasi, untuk kemudian akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut mendorong, lembaga keuangan seperti BPR dapat memberikan kontribusinya terhadap pembangunan salah satunya melalui pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini juga salah satu yang kita dorong dan kemungkinan lembaga keuangan ini bisa memberikan profit untuk daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan di Jawa Barat,” pungkasnya.
Ada pun Raperda yang saat ini tengah dalam proses pembahasan Komisi III DPRD Jabar adalah Raperda Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas (PT).
(Dp/Ad)