Pemerintahan

Bapemperda DPRD Jabar Dorong Kemendagri Evaluasi BUMD

Bapemperda DPRD Jabar Dorong Kemendagri Evaluasi Aturan BUMD
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah

PenaKu.ID – Bapemperda DPRD Jabar mendorong Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengevaluasi regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah usai kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta, Selasa (11/2/25).

Menurutnya, Bapemperda DPRD Jabar sedang membahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda Tentang Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Setelah kita Kemendagri kaitan dengan menanyakan kewenangan provinsi terhadap tata kelola BUMD memang regulasi yang ada saat ini ada di Kemendagri, maka dari itu kami meminta agar regulasi itu dievaluasi kembali,” kata Ketua Bapemperda DPRD Jabar.

Bapemperda DPRD Jabar Soroti BUMD di Jabar

Lebih lanjut Sugianto mengatakan, tata kelola BUMD di Jawa Barat menjadi sorotan bagi lembaga legislatif. Pasalnya, BUMD yang tidak berhasil memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tidak diberikan sanksi.

“Karena saat ini BUMD di Jawa Barat ini nyaris tidak ada sanksinya baik direktur maupun komisaris yang menduduki jabatan itu. Ketika mereka tidak bisa menyetorkan PAD yang sejak awal tujuannya itu ialah untuk memberikan pendapatan daerah kepada APBD kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, tambah Sugianto, untuk membangun Jawa Barat tidaklah mudah apabila hanya berfokus terhadap satu pendapatan saja, salah satunya pajak kendaraan bermotor.

“Kita sadar, bahwa tidak mudah membangun daerah itu kalau hanya mengandalkan pendapat dari pajak daerah, salah satu upaya yang diusahakan itu adalah dari sisi bagaiamana kita mengelola BUMD Jawa Barat ini dengan baik tujuannya keuntungannya nanti untuk membangun Jawa Barat,” ucap Sugianto.

Sugianto berharap, ke depan dalam hal ini Pemdaprov Jabar tidak hanya memberikan penyertaan modal saja, melainkan seluruh BUMD di Jawa Barat harus bisa memberikan pendapatan secara maksimal untuk membangun Jawa Barat.

“Nah tadi kita sampaikan kalau bisa dibuatlah regulasi bagi direktur dan komisaris yang tidak bisa memberikan deviden 2 kali atau 2 periode berturut-turut itu harus mundur dari jabatan tersebut. Karena dia (jajaran direksi-red) kan ada komitmen dan ada perjanjian di sana supaya mereka bisa memberikan pendapatan,” tandas Sugianto.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version