Peristiwa

Komentari Kasus Anak Kades di Bogor yang Aniaya Warganya, Begini Kata Pakar Hukum Pidana Trisakti!!

Komentari Kasus Anak Kades di Bogor yang Aniaya Warganya, Begini Kata Pakar Hukum Pidana Trisakti!!
Pakar Ilmu Hukum Perdata dan Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

PenaKu.ID – Menanggapi kasus viral anak kades aniaya warganya di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Pakar Sebut terdapat beberapa hal yang harus dilaksanakan sehingga pengajuan Restorative Justice dapat dilakukan.

Pakar Ilmu Hukum Perdata dan Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan terkait tindak pidana yang dapat didamaikan dengan mengganti rugi atau memperbaiki kerugian secara fisik maupun psikis.

Promo

Pakar Sebut Kasus Anak Kades di Bogor Melanggar Kepentingan Umum 

“Tetapi perbuatannya itu tidak bisa didamaikan, karena perbuatan itu melanggar kepentingan umum yang dirumuskan dalam hukum,” kata Pakar Trisakti kepada PenaKu.ID, Kamis (8/5/2025)

Ia menjelaskan, bahwa yang dapat  memenuhi syarat Restorative Justice adalah kerugian yang diakibatkan saja.

“Jadi yang bisa di Restorative Justice itu kerugian akibat, tetapi perbuatan pidananya tetap harus diproses dan dihukum,” jelasnya.

Perdamaian harus Melibatkan Kepolisian Sehingga ada Penyelesaian Secara Hukum

Menurutnya, walaupun telah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kepolisian serta korban tidak puas tetap bisa dilanjutkan.

“Sekalipun sudah di SP3 kan kepolisian, tetap, jika korban tetap menderita dan tidak puas proses hukum bisa minta diteruskan,” ujarnya Abdul.

“karena itu perdamaian juga harus melibatkan penegak hukum, sehingga ada penyelesaiannya juga secara hukum, SP3 misalnya,” tambahnya.

SP3 tidak bisa Segera Dikeluarkan 

Pakar menegaskan, bahwa pemulihan terhadap korban penganiayaan harus dilakukan sampai tuntas dan proses hukumnya dihentikan.

“Karena itu jika penyelesaian kerugian korban membutuhkan waktu panjang maka SP3 pun tidak bisa segera dikeluarkan, karen belum ada jaminan pelaku menuntaskan kewajibannya,” ujarnya.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi apakah Restorative Justice itu masih dapat diajukan, jika kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

“Ya harus melibatkan penegak hukum jika si pelaku ingkar, perkaranya bisa jalan lagi,” tukasnya.*

Exit mobile version