Ragam

KMP Layangkan Permohonan SP2HP ke Polres Purwakarta, Minta Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran PT SunFu

KMP Layangkan Permohonan SP2HP ke Polres Purwakarta, Minta Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran PT SunFu
KMP Layangkan Permohonan SP2HP ke Polres Purwakarta, Minta Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran PT SunFu

PenaKu.ID –  Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Satreskrim Polres Purwakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga melibatkan PT SunFu Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam mekanisme penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP., saat dihubungi. Senin (16/3/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah disampaikan sejak 23 Oktober 2025, dan pada 10 November 2025 dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Purwakarta.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, sejumlah saksi terkait dalam perkara tersebut juga telah diperiksa, bahkan telah direncanakan agenda pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT SunFu Indonesia.

Namun hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum pernah menerima SP2HP yang menjelaskan perkembangan resmi penanganan perkara tersebut.

“Sebagai pelapor, kami memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Oleh karena itu KMP secara resmi mengajukan permohonan SP2HP kepada Polres Purwakarta agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Zaenal.

KMP menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari dukungan masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum lingkungan hidup yang profesional dan transparan.

Dia menegaskan Organisasi masyarakat sipil tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, mengingat isu lingkungan hidup menyangkut kepentingan publik dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

KMP berharap penyidik Polres Purwakarta dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut melalui SP2HP, sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya Polres Purwakarta memiliki komitmen dalam penegakan hukum lingkungan. Karena itu kami berharap perkembangan penanganan perkara ini dapat disampaikan secara terbuka kepada pelapor,” tambahnya.

KMP juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan ini sebagai bagian dari peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta. ***

Exit mobile version