Peristiwa

Klarifikasi PDAM Kabupaten Sukabumi: Skema Hibah Pusat Berbasis Verifikasi Ketat, Bukan Sekadar Usulan

×

Klarifikasi PDAM Kabupaten Sukabumi: Skema Hibah Pusat Berbasis Verifikasi Ketat, Bukan Sekadar Usulan

Sebarkan artikel ini
20260509 094213
Foto Arsip: Perumda Tirta Jaya Mandiri.

PenaKu.ID – Menanggapi aduan masyarakat terkait Program Hibah Air Minum periode 2019–2023, sejumlah pihak memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan pemahaman publik. Program strategis ini ditegaskan sebagai skema bantuan Pemerintah Pusat yang terikat pada aturan teknis dan verifikasi faktual yang sangat ketat.

Sekretaris Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Kompol (Purn).Sunarya Ishak, SH., MH menjelaskan bahwa setiap usulan calon penerima manfaat harus melewati audit berlapis dari Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, meski program ini menyasar wilayah cakupan PDAM di seluruh kecamatan, alokasinya tidak hanya terbatas pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Hibah tersebut mencakup aspek yang luas, mulai dari pengadaan lahan, sosialisasi, hingga pengadaan barang. Jadi, tidak seluruhnya tertuju pada program MBR,” jelas Sunarya berdasarkan hasil penelusuran data kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).

Verifikasi Lapangan Menentukan Kelayakan

Sunarya menekankan bahwa daftar calon penerima yang diajukan PDAM tidak serta-merta disetujui. Konsultan independen bentukan Kementerian PUPR melakukan verifikasi langsung ke lapangan (door-to-door) untuk memastikan status eligibilitas setiap calon pelanggan.

Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan ketidaksesuaian pada sejumlah nama yang diadukan masyarakat. “Setelah dilakukan pengecekan, nama-nama yang tercantum dalam aduan tersebut tidak ditemukan dalam daftar yang diverifikasi oleh konsultan Kementerian PUPR maupun BPKP Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Tercatat ada 28 nama yang dinyatakan ineligible atau tidak memenuhi kriteria sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Konsekuensinya, biaya pemasangan bagi kategori tersebut tidak dapat diganti melalui skema hibah pusat.

“Skema dana talangan hanya akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil eligibilitas lapangan. Jika dianggap tidak layak, maka pemerintah pusat tidak akan memberikan penggantian biaya,” tambahnya.

Persoalan di Desa Sukamaju

Secara spesifik, Sunarya menyoroti kendala pada program MBR tahun 2020 di Kampung Pasirpogor, Desa Sukamaju. Hasil verifikasi kementerian menyatakan data di wilayah tersebut tidak masuk dalam kriteria Sambungan Rumah (SR) MBR. Hal ini mengakibatkan biaya pemasangan sepenuhnya menjadi beban PDAM.

Mirisnya, meski sosialisasi telah dilakukan, sebagian warga menolak membayar jaminan rekening dan biaya pemakaian bulanan karena asumsi keliru bahwa layanan tersebut sepenuhnya gratis tanpa biaya operasional.

Transformasi Layanan dan Program Mandiri 2026

Memasuki tahun 2024 dan 2025, pola bantuan telah bertransformasi dari skema hibah menjadi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang fokus pada investasi dan perluasan jaringan.

Direktur PDAM Kabupaten Sukabumi, Mohammad Kamaludin Zen, menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik melalui program mandiri yang didanai internal PDAM.

“Kami menargetkan pemberian sambungan gratis bagi masyarakat secara mandiri. Hingga Desember 2026, kami menyediakan anggaran untuk kuota tertentu. Saat ini realisasi terus berjalan secara bertahap,” ungkap Kamaludin.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, Kamaludin menjelaskan mekanismenya kini jauh lebih sederhana. Calon pelanggan cukup mendatangi kantor cabang PDAM terdekat dengan membawa KTP dan menyiapkan jaminan pembayaran satu bulan.

Hingga saat ini, jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Sukabumi telah melampaui angka 60.500. Angka ini diproyeksikan akan terus tumbuh seiring dengan penguatan infrastruktur dan komitmen perusahaan dalam menjamin akses air bersih bagi seluruh lapisan masyarakat.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *